Bola.com, Jakarta - Dalam Islam, ada lima kategori hukum. Kelima jenis hukum tersebut yakni syariah, wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram.
Makruh merupakan hukum yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan manusia. Makruh adalah tindakan yang berkaitan dengan tindakan yang tidak disukai, tetapi tidak dikenakan hukuman.
Advertisement
Makruh berasal dari bahasa Arab مَكْرُوْهٌ makrūh yang berarti sesuatu yang tidak disukai. Kata ini berakar dari كَرِهَ kariha yang berarti merasa tidak suka.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, makruh adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan.
Itulah mengapa makruh adalah hukum yang berbeda dengan haram. Contoh makruh adalah menggunakan air berlebihan saat wudu.
Agar lebih jelas, berikut penjelasan lebih lanjut tentang makruh, disadur dari Brilio, Senin (21/8/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Macam-Macam Makruh
Para ulama membagi makruh dalam dua bagian:
1. Makruh Tahrim
Makruh tahrim adalah sesuatu yang dilarang syariat secara pasti karena didasarkan pada dalil zhanni yang masih mengandung keraguan.
Contoh jenis makruh tersebut ialah larangan memakai bahan sutera dan perhiasan emas bagi laki-laki, poligami bagi orang yang khawatir tidak dapat berbuat adil.
Larangan ini terdapat dalam hadis Tirmidzi yang berbunyi sebagai berikut:
"Diharamkan bagi laki-laki umat-Ku untuk memakai stera dan emas, dan dihalalkan bagi perempuan mereka." (HR. Tirmidzi)
Selain itu juga, Islam melarang laki-laki untuk melamar perempuan yang sudah dilamar. Seperti pada hadis berikut ini:
"Janganlah seseorang di antara kamu meminang atas pinangan saudaranya, dan janganlah membeli atau pembelian saudaranya, kecuali dengan izin-Nya." (HR. Abu Daud).
2. Makruh Tanzih
Makruh tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya atau larangan syara terhadap suatu perbuatan. Larangan tersebut tidak bersifat pasti karena tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut.
Contohnya, memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang. Sebagian ulama Hanafiyah menganggap haram, tetapi jika sangat dibutuhkan waktu perang maka dibenarkan.
Namun, dianggap makruh dan pelaku makruh tahrim tergolong tercela, sedangkan pelaku makruh tanzih tidak, dan orang yang meninggalkan kedua macam makruh tersebut adalah terpuji.
Advertisement
Indikator Suatu Perbuatan yang Hukumnya Makruh
1. Lafaz yang digunakan untuk memakruhkan itu memakai lafaz kariha dan semua perubahannya. Contohnya dalam hadis berikut ini:
"Sungguh Allah itu memakruhkan kasak-kusuk, memperbanyak mengajukan pertanyaan (yang tidak banyak diperlukan), dan menyia-nyiakan harta." (HR. Muttafaq Alaih).
Maksudnya, Nabi saw. telah memberikan hukuman makruh pada tiga perbuatan yaitu kasak-kusuk, mengajukan pertanyaan yang tidak perlukan, dan menyia-nyiakan harta. Dalam Usul Fiqh, perbuatan yang dimakruhkan adalah perbuatan untuk dihindari.
2. Dengan Lafaz yang melarang mengerjakan suatu perbuatan kemudian didapatkan nash lain sebagai qarinah bahwa larangan pada nash yang pertama bukan menunjukkan keharamannya.
3. Diperintahkan untuk menjauhi suatu perbuatan dengan ada qarinah bahwa jika perbuatan itu dilakukan adalah makruh.
Disadur dari: Brilio.net (Penulis: Kharisma Alfi Tiara. Published: 23/4/2022)
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.