Bola.com, Jakarta - Eksportir merupakan bentuk tidak baku dari pengekspor. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, pengekspor adalah orang yang mengekspor.
Eksportir berasal dari kata export (ekspor), yang dalam bahasa Indonesia berarti pengiriman barang ke luar negeri.
Baca Juga
Advertisement
Eksportir adalah pihak yang melakukan kegiatan ekspor yang merujuk pada keperluan bisnis, bukan sekadar mengirim barang secara biasa, seperti mengirim barang untuk keluarga atau teman dan semacamnya.
Dalam Permendag No. 19 tahun 2021, perorangan maupun lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk hukum maupun bukan badan hukum, dapat menjadi eksportir.
Untuk mendapat izin menjadi ekportir harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara resmi melalui instansi pemerintah bagian perdagangan.
Kamu bisa mendaftarkan perusahaan yang dipimpin, miliki, atau wakili ke Disperindag yang berada di pemerintah daerah kota atau kabupaten setempat, provinsi, atau instansi teknis lainnya yang terkait.
Berikut penjelasan lebih lanjut tentang eksportir, dilansir dari laman Flip, Senin (21/8/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Jenis-Jenis Eksportir
Secara umum ada dua jenis eksportir, yakni eksportir produsen dan eksportir non-produsen.
- Eksportir produsen
Eksportir produsen adalah eksportir yang memproduksi sendiri produk atau komoditas ekspornya.
- Eksportir non-produsen
Eksportir non-produsen adalah eksportir yang melakukan ekspor atas barang dari perusahaan atau pihak lainnya (disebut juga dengan eksportir umum).
Syarat untuk menjadi eksportir tersebut juga berbeda sesuai aturan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
Berikut ini syaratnya:
Syarat Menjadi Eksportir Produsen
1. Mengisi dan mengumpulkan formulir yang sudah disediakan (dapat diperoleh di Disperindag Pemkab, Pemkot, Pemprov, atau instansi lain yang terkait).
2. Mempunyai izin usaha industri.
3. Mempunyai NPWP.
4. Membuat dan menyerahkan laporan realisasi ekspor secara berkala pada Disperindag atau instansi maupun pejabat lain yang ditunjuk dan disahkan bank devisa beserta lampiran beberapa dokumen lain yang diminta.
Syarat Menjadi Eksportir Non-Produsen
- Mengisi dan mengumpulkan formulir yang sudah disediakan (dapat diperoleh di Disperindag Pemkab, Pemkot, Pemprov, atau instansi lain yang terkait).
- Mempunyai izin usaha perdagangan.
- Mempunyai NPWP.
- Membuat dan menyerahkan laporan realisasi ekspor secara berkala pada Disperindag atau instansi maupun pejabat lain yang ditunjuk dan disahkan bank devisa beserta lampiran beberapa dokumen lain yang diminta.
Advertisement
Cara Menjadi Eksportir
- Ketahui produk apa yang menjadi kebutuhan atau keinginan pasar.
- Hitung seberapa besar kemungkinan produk tersebut akan diterima pasar (lakukan perhitungan market size).
- Tentukan negara yang jadi tujuan ekspor dan kondisi pasar di sana.
- Pelajari aturan ekspor-impor yang berlaku, baik di Indonesia maupun negara yang jadi tujuanmu melakukan ekspor.
- Tentukan strategi pemasaran dan penjualan yang tepat berdasarkan riset kriteria user persona dari pasar yang kamu sasar.
Sumber: flip
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.