Bola.com, Jakarta - Nasabah adalah individu atau kelompok yang memanfaatkan atau menggunakan fasilitas perbankan, baik dalam bentuk produk maupun jasa.
Secara umum, istilah nasabah tidak selalu merujuk pada pelanggan bank saja. Sebab, perusahaan asuransi juga menggunakan istilah ini dalam menyebut orang yang memanfaatkan layanan atau jasanya.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, para ahli menyebutkan bahwa pengertian nasabah adalah orang yang memercayakan pengelolaan keuangannya pada bank, untuk kemudian digunakan dalam memenuhi kebutuhannya setiap hari.
Di Indonesia, hubungan antara bank dan nasabah di atur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Untuk jelasnya, berikut penjelasan lebih lanjut tentang nasabah, dilansir dari lamanĀ Ocbcnisp, Kamis (24/8/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Jenis Nasabah
1. Nasabah Penyimpanan
Jenis pertama pada nasabah adalah mereka yang menempatkan dana atau asetnya pada simpanan biasa atau berjangka berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni pelanggan dan juga instansi bersangkutan.
2. Nasabah Debitur
Pada jenis ini nasabah adalah para pelanggan instansi keuangan yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan setelah melalui proses, pengajuan, persetujuan, dan juga penandatanganan perjanjian dengan pihak dari lembaga bersangkutan.
Advertisement
Manfaat Nasabah Prioritas
Nasabah prioritas adalah sebutan bagi pengguna yang mendapatkan layanan dan juga fasilitas istimewa dari bank.
Namun,Ā kamu juga perlu mengetahui bahwa mereka dapat memperoleh berbagai keistimewaan tersebut karena sudah memercayakan pengelolaan aset atau hartanya dalam jumlah tinggi pada instansi bersangkutan.
Ā
Sumber:Ā Ocbcnisp
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.