Sukses


Macam-Macam Subjek Hukum Internasional

Bola.com, Jakarta - Hukum internasional adalah hukum yang mengatur entitas internasional. Pada awal mulanya, hukum internasional hanya memandang negara sebagai subjek hukum internasional.

Hal itu karena pada masa awal tersebut dapat dikatakan tidak ada atau bahkan jarang sekali adanya pribadi-pribadi hukum internasional selain negara yang melakukan hubungan-hubungan internasional.

Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Inilah yang membedakan dengan hukum nasional negara masing-masing, yang mengatur hanya mengatur entitas berskala nasional.

Subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Berikut macam-macam subjek hukum internasional, dilansir dari lamanĀ Hukumonline, Rabu (6/9/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Macam-Macam Subjek Hukum Internasional

Negara

Negara merupakan subjek hukum internasional penuh. Menurut Konvensi Montevideo 1949, kualifikasi suatu negara sebagai subjek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Organisasi Internasional

Klasifikasi organisasi internasional antara lain:

  • Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  • Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya, World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), World Health Organization (WHO), dan lain-lain.
  • Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya, ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), European Union, dan lain-lain.

Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional kini tidak diragukan lagi, dan mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.

Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional.

Palang Merah Internasional (PMI) sebagai subjek hukum internasional memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional.

Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.

3 dari 3 halaman

Macam-Macam Subjek Hukum Internasional

Takhta Suci Vatikan

Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.

Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.

Pemberontak

Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisasi, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

Individu

Manusia sebagai individu juga termasuk subjek hukum internasional. Dalam Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

Ā 

Sumber: Hukumonline

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer