Sukses


Apa Itu Uji Emisi? Yuk, Pahami Cara dan Manfaatnya

Bola.com, Jakarta - Uji emisi kendaraan adalah satu di antara upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk dengan efisiensi pembakaran yang diuji melalui alat khusus yang tersedia di bengkel, dealer, dan lainnya.

Dengan adanya pengecekan mesin hingga efisiensi ini, kita dapat mengetahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang akan memengaruhi tingkat polusi udara.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, uji emisi adalah satu di antara upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu motor dan mobil. Sekilas, proses yang diterapkan memang sama, hanya ada hal tertentu yang menjadi pembeda.

Berikut penjelasan lebih lanjut tentang apa itu uji emisi, dilansir dari laman BFI, Jumat (8/9/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Cara Uji Emisi Gas pada Motor

  • Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor.
  • Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup.
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio.
  • Dilakukan selama 5-7 menit.
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai.
  • Zat yang dideteksi di antaranya yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.
3 dari 5 halaman

Cara Uji Emisi pada Mobil

  • Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.
  • Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur).
  • Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi permenit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi idie.
  • Pengukuran dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knaplot) sedalam 30 cm. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.
4 dari 5 halaman

Manfaat Uji Emisi Kendaraan

1. Mencegah Keruskan Kendaraan

Melalui uji emisi kita dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan. Hal ini bermanfaat untuk mengecek kinerja mesin apakah sudah optimal dan mencegah kerusakan.

2. Menjaga Lingkungan

Manfaat kedua dengan dilakukannya uji emisi kendaraan ini kita turut andil dalam menjaga udara bersih serta rendah polusi.

3. Menaati Aturan

Uji emisi merupakan hal yang wajib dilakukan. Jika tidak menaati aturan ini maka akan kenai denda sesuai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan maksimal Rp500 ribu untuk mobil.

5 dari 5 halaman

Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan

Syarat lulus uji emisi kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Lingkungan dan Perhutanan, berikut ini syarat resmi lulus uji emisi kendaraan:

  • Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  • Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  • Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  • Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
  • Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
  • Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm
  • Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

 

Sumber: Bfi

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer