Sukses


Arti Arbitrase beserta Tata Cara Mengajukannya

Bola.com, Jakarta - Arbitrase adalah penyelesaian masalah perdata di luar pengadilan hukum. Lembaga ini sudah ada sejak zaman dahulu sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa lembaga ini ialah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Arbitrase berasal dari bahasa latin, yaitu "arbitrate", yang memiliki arti kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan.

Pada dasarnya, arbitrase adalah suatu bentuk pengadilan khusus di mana poin penting yang membedakan dengan pengadilan umum ialah bila jalur pengadilan (judicial settlement) menggunakan satu peradilan permanen atau standing court, sedangkan arbitrase menggunakan forum tribunal yang dibentuk khusus untuk kegiatan tersebut.

Dalam arbitrase, arbitrator bertindak sebagai hakim dalam mahkamah arbitrase, sebagaimana hakim permanen, walau hanya untuk kasus yang sedang ditangani.

Berikut tata cara pengajuan penyelesaian masalah perdata dengan arbitrase, dilansir dari lamanĀ Rumah, Jumat (8/9/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Prosedur Arbitrase

Untuk menyelesaikan suatu sengketa melalui mekanisme arbitrase, dibutuhkan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa (dapat dilakukan sebelum maupun setelah terjadinya sengketa). Lantaran alasan ini, perjanjian secara tertulis harus dilakukan oleh kedua pihak sebelum arbitrase.

Di Indonesia, ada beberapa badan khusus yang memfasilitasi proses arbitrase, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), dan Bali International Arbitration and Mediation Centre (BIAMC).

Meski sama-sama lembaga arbitrase, pada dasarnya masing-masing memiliki prosedur sendiri atau rule of arbitration dalam mengatur mekanisme beracara pihak yang bersengketa.

Akan tetapi, setiap lembaga juga tidak menutup mata bahwa jika pihak yang bersengketa memiliki prosedur lain yang disepakati maka hal itu juga bisa digunakan.

Berikut prosedur arbitrase:

1. Pendaftaran

Sebagai tahap awal, pemohon dapat mengajukan pendaftaran permohonan arbitrase oleh pihak yang memulai proses arbitrase kepada Sekretariat Lembaga Arbitrase yang dipilih para pihak.

2. Permohonan Mengadakan Arbitrase (Request for Arbitration)

Dalam mengajukan permohonan, pemohon harus menyertakan beberapa informasi:

  1. Nama dan alamat para pihak
  2. Perjanjian arbitrase antara pihak yang bersengketa
  3. Fakta-fakta dan dasar hukum kasus arbitrase
  4. Perincian permasalahan
  5. Tuntutan atau nilai tuntutan
3 dari 3 halaman

Prosedur Arbitrase

3. Dokumen

Pemohon harus melampirkan salinan otentik yang terkait dengan sengketa yang bersangkutan dan salinan otentik perjanjian arbitrase, dan dokumen lain yang relevan. Apabila ada dokumen yang akan menyusul, pemohon harus konfirmasi mengenai dokumen susulan tersebut.

4. Penunjukan Arbiter

  • Pemohon menunjuk seorang arbiter sebagai pihak ketiga yang netral paling lambat 30 hari terhitung sejak permohonan didaftarkan. Jika pemohon tidak dapat menunjuk arbiter, penunjukan mutlak telah diserahkan kepada Lembaga Arbitrase yang dipilih.
  • Ketua Lembaga Arbitrase berwenang atas permohonan untuk memperpanjang waktu penunjukan arbiter dengan alasan-alasan yang sah tidak melebihi 14 hari.

5. Biaya Arbitrase

Biaya pendaftaran permohonan arbitrase biasanya dibayarkan saat melakukan permohonan sebesar Rp2 juta. Sementara untuk biaya administrasi lebih beragam tergantung besar tuntutan.

Ā 

Sumber:Ā rumah.com

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer