Sukses


Arti Paspor Hitam, Ketahui Pula Syarat dan Dokumennya

Bola.com, Jakarta - Paspor hitam adalah istilah lain dari paspor diplomatik. Paspor ini dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, kendati di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Sampai saat ini di Indonesia ada enam jenis paspor yang digunakan sesuai kebutuhan masing-masing. Keenam jenis paspor tersebut adalah paspor biasa, paspor diplomatik, paspor dinas/resmi, paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.

Berikut tata cara pemberian paspor hitam atau paspor diplomatik, dilansir dari lamanĀ Hukumonline, Selasa (12/9/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Syarat Pemberian Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka:

  1. Penempatan pada perwakilan RI di luar negeri; atau
  2. Perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

WNI yang dimaksud meliputi:

  1. Presiden dan wakil presiden;
  2. Ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945;
  3. Menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri;
  4. Ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang;
  5. Kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler;
  6. Atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan diperbantukan pada perwakilan;
  7. Pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar wilayah Indonesia; dan
  8. Utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain dari menteri di luar wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik.

Hal ini berartiĀ pejabat diplomatik dan konsuler memang mendapatkan paspor diplomatik. Lalu, bagaimana dengan istrinya?

Istri atau suami dari para pejabat diplomatik dan konsuler yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia beserta anaknya yang berusia paling tinggi 25 tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi diberikan paspor diplomatik.

3 dari 3 halaman

Dokumen Persyaratan untuk Permohonan Paspor Diplomatik

Dalam rangka penempatan pada perwakilan RI di luar negeri, dokumen persyaratan untuk permohonan paspor diplomatik adalah:

  1. Nota permohonan pembuatan paspor diplomatik dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri;
  2. Fotokopi Keputusan Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah yang diterbitkan oleh Menteri;
  3. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi istri atau suami dari pejabat diplomatik dan konsuler;
  4. Fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi anak-anak dari pejabat diplomatik dan konsuler;
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
  6. Fotokopi Kartu Keluarga.

Adapun yang dimaksud dengan perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.

Adapun jika keperluannya adalah tugas yang bersifat diplomatik, dokumen persyaratan untuk permohonan paspor diplomatik meliputi:

  1. Surat permohonan dari instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau lembaga pemerintahan pengusul;
  2. Surat persetujuan pemerintah untuk melakukan perjalanan tugas yang bersifat diplomatik ke luar wilayah Indonesia dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, atau surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu.

Ā 

Sumber:Ā Hukumonline

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer