Sukses


Arti Pungli beserta Penyebab dan Hukum Penindakannya

Bola.com, Jakarta - Pungli adalah suatu kata yang tidak asing di kalangan masyarakat. Pungli merupakan singkatan dari pungutan luar. Tindakan ini termasuk perbuatan tercela.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, pungli adalah tindakan meminta sesuatu berupa uang dan sebagainya kepada seseorang, lembaga atau perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim. Hal ini biasanya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

Secara etimologi, istilah pungli berasal dari bahasa China, yakni dari kata "Pung" dan "Li". "Pung" artinya persembahan dan "Li" artinya keuntungan, jadi pungli berarti mempersembahkan keuntungan.

Pungli biasanya dilakukan oleh pejabat atau aparat pemerintahan. Dalam kasus ini, pungutan liar termasuk kategori kejahatan jabatan yang konteksnya mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang agar memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran serta mengerjakan sesuatu yang menguntungkan diri sendiri.

Agar makin paham, berikut penjelasan lebih lanjut tentang pungli, disadur dari Liputan6, Senin (18/9/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Contoh Praktek Pungli

Pada beberapa kasus, pungutan liar juga dapat berupa uang pelicin atau yang biasa disebut uang terima kasih, uang rokok, uang semir maupun uang kopi.

Praktik uang pelicin biasanya terjadi di instansi pemerintah pemberi pelayanan yang prosedurnya tidak transparan, berbelit-belit, dan tidak ada kepastian dalam hal waktu penyelesaian.

Alih-alih diperbaiki, kebiasaan ini sering kali dianggap sebagai hal wajar dan menjadi standar dari pelayanan yang tepat waktu.

Uang pelicin memang tidak menyebabkan kerugian negara secara langsung, hanya apabila praktik tersebut berlangsung dalam jangka lama, dapat merusak integritas dan mental para pegawai instansi pemerintah. Bahkan hal ini bisa menjadi langkah awal terjadinya tindak korupsi dalam birokrasi.

3 dari 4 halaman

Penyebab Terjadinya Pengutan Liar

1. Menyalahgunakan wewenang. Dengan jabatan atau kewenangan seseorang bisa melakukan pelanggaran disiplin oleh pelaku yang melakukan pungutan liar.

2. Adanya ketakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan sehingga masyarakat memilih menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korup.

3. Faktor ekonomi, penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban, terkadang membuat seseorang terdorong untuk melakukan praktik pungli.

4. Faktor kultural dan budaya organisasi yang membiasakan terjadinya tindak pungli serta penyuapan berjalan terus menerus di suatu lembaga.

5. Terbatasnya sumber daya manusia.

6. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

4 dari 4 halaman

Hukum Pungli di Indonesia

Jauh sebelum masyarakat mengenal kata pungli, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengidentifikasi transaksi haram ini ke dalam beberapa istilah, seperti pemerasan (Pasal 368), gratifikasi / hadiah (Pasal 418) serta melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang (Pasal 23). Pasal-pasal terkait pungutan liar tersebut diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 dalam pasal penerimaan hadiah (gratifikasi), isinya sebagai berikut:

Pasal 12 huruf e

Berbunyi, Pegawai negeri/penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan/untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pasal 12 huruf f

Berbunyi, Pegawai negeri/penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negara/penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya. Padahal, diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Pasal 12 huruf g

Berbunyi, Pegawai negara/penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima pekerjaan, atau penyerahan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya. Padahal, diketahui bahwa hal tersebut bukanlah utang.

Pasal 12 huruf h

Berbunyi, Pegawai negeri/penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan telah merugikan orang yang berhak. Padahal, diketahui bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Para pelaku pungli atau pungutan liar lebih mudah dijerat dengan pasal gratifikasi yang meliputi 4 ayat di atas. Sebab, asal usul uang gratifikasi (hadiah) tidak selalu merupakan ranah keuangan, dapat berupa uang pribadi atau uang dari pihak ketika sehingga akan lebih mudah untuk dibuktikan ketika berada di pengadilan.

Jika pelaku pungli didakwa dengan pasal suap menyuap (Pasal 5,6 dan 11), hakim penuntut umum akan kesulitan dalam membuktikan motif suap serta harus melakukan prosedur operasi tangkap tangan. Begitu juga apabila pelaku pungli didakwa dengan pasal pengelapan dalam jabatan (Pasal 8,9 dan 10) maka penuntut umum akan kesulitan dalam pembuktian kerugian keuangan negara dalam hal uang yang digelapkan.

 

Disadur dari: Liputan6 (Penulis: Ayu Rifka Sitoresmi, Editor: Septika Shidqiyyah. Published: 26/5/2022)

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer