Sukses


Pengertian HAKI, Tujuan, Sifat, Prinsip, Jenis, Dasar Hukum, Syarat, dan Cara Mengajukannya

Bola.com, Jakarta - HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). Adapun pengertian HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi.

HAKI mencakup berbagai jenis hak, termasuk hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, rahasia dagang, dan lain-lain.

Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.

Adanya HAKI menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya.

Itulah sedikit penjelasan tentang HAKI. Untuk lebih jelasnya, ketahui pengertian HAKI menurut ahli, tujuan, sifat, prinsip, hingga cara mengajukannya.

Berikut ini pengertian HAKI menurut ahli, tujuan, sifat, prinsip, jenis, dasar hukum, dan cara mengajukannya yang perlu diketahui, dilansir dari Modul Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK Kelas XI terbitan Smkmutumalang.sch.id, Jumat (22/9/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 8 halaman

Pengertian HAKI Menurut Ahli

1. Ismail Saleh

HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.

2. Bambang Kesowo

HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

3. Adrian Sutedi

HAKI adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu, dan seterusnya.

3 dari 8 halaman

Tujuan dan Sifat HAKI

Berikut ini adalah tujuan dari penerapan HAKI:

1) Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.

2) Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.

3) Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.

Hak atas kekayaan intelektual memiliki dua buah sifat, yaitu:

1. Memiliki jangka waktu tertentu

Hak atas kekayaan intelektual memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum.

Namun, ada juga HAKI yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek.

2. Bersifat eksklusif dan mutlak

HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, hal ini berarti tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain.

Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya.

4 dari 8 halaman

Prinsip-Prinsip HAKI

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual:

1. Prinsip ekonomi

Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip keadilan

Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip kebudayaan

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

4. Prinsip sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

5 dari 8 halaman

Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Berdasarkan WIPO (the creation of the human mind) hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright), dan hak kekayaan industry (industrial property right).

1. Hak Cipta

Hak cipta merupakan satu di antara jenis hak kekayaan intelektual, tetapi hak cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi).

Hal itu karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Sifat Hak cipta:

  • Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud.
  • Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan).
  • Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum.
  • Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta: hak eksklusif dan hak moral.

2. Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industri, meliputi:

a. Hak paten

b. Hak merek

c. Hak varietas tanaman

d. Rahasia dagang

e. Desain industry

f. Desain tata letak sirkuit terpadu

g. Indikasi geografi (Geographical Indication)

6 dari 8 halaman

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam:

1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

6. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

7 dari 8 halaman

Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan

Suatu karya yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa persayaratan secara substantif, yaitu sebagai berikut:

1. Bersifat Baru

Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik dipublikasikan di media apa pun. Adapun langkah yang harus segera diurus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan.

Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan maka permohonan bisa gagal

2. Bersifat Inventif

Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada.

Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki person skilled in the art.

3. Bersifat Aplikatif

Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat.

Makin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.

8 dari 8 halaman

Cara Mengajukan Permohonan HAKI

Untuk mengetahui apakah karya kita merupakan terbarukan atau tidak, kita dapat melakukan pengeckan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. 

Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten.

Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:

1) Judul invensi;

Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;

2) Uraian singkat invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi.

3) Uraian lengkap invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi.

4) Gambar teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas.

5) Uraian singkat gambar, untuk menerangkan mengenai gambar teknik yang disertakan.

6) Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf.

7) Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor sehingga layak mendapatkan hak paten.

Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak tanggal penerimaan dan dapat dua kali diperpanjang, masing-masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:

a) Surat pernyataan hak, yang merupakan pernyataan pemohon paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;

b) Surat pengalihan hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari inventor kepada pemohon paten, jika inventor dan pemohon bukan orang yang sama;

c) Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa.

d) Fotokopi KTP/identitas pemohon, jika pemohon perorangan.

e) Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisasi, jika pemohon adalah badan hukum.

f) Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika pemohon adalah badan hukum, dan

g) Fotokopi KTP/identitas orang yang bertindak atas nama pemohon badan hukum untuk menandatangani surat pernyataan dan surat kuasa.

Apabila syarat di atas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan.

 

Sumber: smkmutumalang.sch.id

Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer