Sukses


Arti Gharim beserta Kriteria dan Dalilnya

Bola.com, Jakarta - Gharim adalah satu di antara kelompok yang berhak menerima zakat. Selain gharim, ada tujuh tujuh kelompok lain yang termasuk mustahik, atau orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Kedelapan kelompok ini memiliki kesamaan di mana kewajibannya untuk membayar zakat fitrah digugurkan karena kondisi tertentu.

Zakat merupakan satu di antara rukun Islam, yang mana perintah membayar zakat diwajibkan bagi setiap umat Islam yang mampu mencukupi biaya hidupnya secara layak.

Sebaliknya mereka yang tidak mampu mencukupi biaya hidupnya, mereka tidak wajib membayar zakat, bahkan sebaiknya harus menerima zakat.

Agar kamu makin paham, berikut penjelasan lebih lanjut tentang gharim, disadur dari Liputan6, Selasa (26/9/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Pengertian Gharim

Gharim merupakan satu di antara kelompok orang yang berhak menerima zakat. Alasan mereka gugur untuk menunaikan bayar zakat ialah karena adanya utang yang membuat mereka kesulitan dalam menunaikan kewajibannya, termasuk membayar utang.

Bentuk jamak dari gharim adalah gharimin. Gharim adalah kata yang berasal dari bahasa Arab, "goorimun". Kata gharim artinya orang yang wajib membayar utang.

Jenis utang seseorang yang dikategorikan sebagai gharim adalah utang untuk kepentingan dan kebaikan yang bermanfaat. Manfaat dan kebaikan tersebut bisa kepada diri sendiri dan keluarga, ataupun untuk urusan lainnya.

Namun, utang yang dimaksud haruslah untuk kepentingan dan kebaikan dan bukan untuk hal buruk. Lantaran hal ini, muncul beberapa pendapat yang menjelaskan tentang pengertian dari gharim.

Seseorang yang dimaksud gharim adalah mereka yang berutang untuk hal kebaikan dan bukan hanya kepentingan pribadi. Selain itu, adanya musibah atau bencana alam juga merupakan alasan pasti seseorang disebut sebagai gharim.

3 dari 4 halaman

Kriteria Gharim

- Merdeka

- Islam

- Bukan keturunan Bani Hasyim

- Utang yang dimiliki harus segera dibayarkan

- Orang yang bersangkutan tidak mampu melunasi utangnya

- Kepemilikan utang disebabkan oleh masalah kebaikan atau berada dalam masalah yang mubah (harus) meminta bantuan utang.

- Utang yang dimiliki merupakan utang kepada sesama manusia. Jika, utang kepada Allah Swt., seperti utang kifarat maka untuk melunasinya tidak boleh dari zakat.

4 dari 4 halaman

Dalil Tentang Gharim

Ada beberapa dalil dalam Al-Qur'an yang menerangkan tentang hukum Gharim sebagai satu di antara kelompok yang berhak menerima zakat fitrah, berikut penjelasannya:

Allah menyebutkan daftar orang yang berhak mendapatkan zakat,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah." (QS. at-Taubah: 60)

Hadis Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali juga menerangkan bahwa orang yang menanggung biaya karena menyelesaikan sengketa sehingga menghabiskan hartanya. Orang semacam ini, berhak mendapatkan zakat.

Saya menanggung utang, lalu saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bantuan. "Tunggu, sampai ada zakat, biar saya perintahkan untuk diberikan kepadamu," jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ketika datang dana zakat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ

Wahai Qabishah, meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang, (di antaranya): Orang yang menanggung beban untuk menyelesaikan sengketa maka boleh baginya meminta-minta, sampai bisa melunasinya, kemudian tidak boleh lagi meminta. (HR. Muslim 2451 dan Abu Daud 1642)

Hadis lain juga menerangkan gharim sebagai orang yang bangkrut karena bisnis sehingga terlilit utang.

Sahabat Abu Said radhiyallahu ‘anhu menceritakan, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang pedagang yang mengalami musibah, rusak barang dagangannya. Akhirnya dia menanggung banyak utang.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam perintahkan kepada para sahabat, "Berikan zakat untuknya". Banyak sahabat yang memberikan zakatnya, tetapi itu belum menutupi kewajiban utangnya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam meminta kepada mereka yang mengutanginya.

خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلاَّ ذَلِكَ

"Ambillah harta yang ada di orang itu, dan kalian tidak memiliki hak untuk mengambil selain itu." (HR. Muslim 4064, Abu Daud 3471 dan yang lainnya)

Lajnah Daimah menambahkan, termasuk al-Gharimin yang berhak mendapat zakat adalah orang yang berutang untuk menafkahi kebutuhan keluarganya, baik kebutuhan pangan, sandang, maupun papan.

Dalam satu di antara fatwanya dinyatakan:

إذا استدان إنسان مبلغاً مضطراً إليه ؛ لبناء بيت لسكناه ، أو لشراء ملابس مناسبة ، أو لمن تلزمه نفقته ؛ كأبيه ولأولاده أو زوجته ، أو سيارة يكد ( يعمل ) عليها لينفق من كسبه منها على نفسه، ومن تلزمه نفقته مثلا، وليس عنده مايسدد به الدين : استحق أن يُعطى من مال الزكاة ما يستعين به على قضاء دينه

Jika ada orang yang berutang karena terpaksa, untuk membangun rumah tinggal, atau membeli pakaian layak pakai, atau menanggung orang yang wajib dia nafkahi, seperti bapaknya, anaknya, atau istrinya. Atau untuk membeli mobil yang digunakan untuk bekerja sehingga bisa menafkahi dirinya dan keluarganya, sementara dia tidak memiliki harta untuk melunasi utangnya maka dia berhak diberi harta zakat, yang bisa membantu untuk melunasi utangnya. (Fatwa Lajnah Daimah, 10/9).

 

Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Woro Anjar Verianty, Editor: Septika Shidqiyyah. Published: 14/9/2022)

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer