Sukses


Arti Khitbah beserta Dasar Hukum dan Tata Caranya

Bola.com, Jakarta - Khitbah adalah pembicaraan yang berkaitan dengan lamaran atau permintaan untuk nikah. Peminangan merupakan pendahuluan perkawinan, disyariatkan sebelum ada ikatan suami istri.

Kata khitbah berasal dari bahasa Arab yakni "al-khitbah" dan "al-khatbu". Al-khitab berarti pembicaraan.

Jika al-khitab (pembicaraan) ada kaitannya dengan perempuan maka makna eksplisit yang bisa kita tangkap adalah pembicaraan yang menyinggung perihal pernikahan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, khitbah adalah peminangan seorang wanita untuk dijadikan istri.

Khitbah adalah kegiatan wajib dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita.

Ketika melakukan khitbah, biasanya pihak laki-laki juga membawa hantaran untuk diberikan ke pihak wanita. Hal ini juga menjadi satu di antara syarat khitbah menurut Islam.

Berikut penjelasan lebih lanjut tentang khitbah, disadur dari Liputan6, Senin (2/10/2023).

Islam bukan hanya mengatur pernikahan saja, tetapi juga khitbah. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Al Qur'an, Allah Swt. berfirman: 

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (Q.S. Al-Baqarah: 235).

Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda: “Nabi Muhammad saw. melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Persyaratan Khitbah Menurut Islam

1. Dapat dilakukan kepada para perempuan yang masih lajang atau janda yang sudah selesai masa iddahnya.

2. Perempuan yang tidak sedang dalam masa iddah. Di dalam Al Qur’an Allah Swt berfirman:

"Dan suaminya berhak rujuk kepada kepada mantan istri dalam masa penantian tersebut, apabila para suami menghendaki ishlah." (Q.S. Al-Baqarah: 228)

3. Perempuan bukanlah mahram bagi laki-laki lain.

4. Perempuan yang tidak atau belum dilamar oleh seorang laki-laki. Rasulullah saw. bersabda:

"Janganlah kamu (seorang laki-laki) meminang seorang perempuan yang sudah dipinang saudaranya. Sebelum laki-laki tersebut meninggalkan perempuan itu atau sudah mengizinkannya." (HR Abu Hurairah)

3 dari 3 halaman

Tata Cara Pelaksanaan Khitbah

1. Memohon petunjuk dari Allah Swt.

Sebelum mengajukan khitbah, hendaknya memantapkan hati terlebih dahulu dengan meminta petunjuk dari Allah Swt. melalui salat istikharah.

2. Membaca doa dan selawat Nabi

Berdasarkan catatan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, disunahkan seorang laki-laki yang melamar untuk membaca hamdalah, menyebut pujian pada Allah, dan selawat untuk Rasulullah saw. Setelah itu, bacalah “Asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarika lah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuluh.”

3. Mendatangi kediaman calon pasangan

Kemudian, pihak keluarga calon mempelai laki-laki sedianya mendatangi kediaman keluarga calon mempelai perempuan yang akan dilamar untuk mengutarakan keinginannya.

4. Menyampaikan maksud dan tujuan

Memasuki inti acara, pihak keluarga laki-laki akan mengutarakan maksud dan tujuan kedatangannya, yakni untuk melamar sang perempuan.

5. Penyampaian jawaban dari pihak perempuan

Setelah itu, sang calon mempelai perempuan akan memberikan jawaban apakah lamaran itu diterima atau ditolak. Jika diterima, pihak keluarga perempuan akan menyambut baik rencana pernikahan dari kedua calon mempelai.

6. Menyerahkan hantaran

Hantaran yang dibawa pihak mempelai laki-laki akan diserahkan kepada keluarga mempelai perempuan sebagai bentuk keseriusannya untuk meminang sang perempuan.

7. Penutupan acara khitbah

Setelah pembicaraan inti selesai, selanjutnya adalah penutupan acara khitbah. Acara ditutup dengan pembacaan doa supaya rencana pernikahan dapat berjalan dengan lancar.

 

Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Ayu Rifka Sitoresmi, Editor: Rizky Mandasari. Published: 18/11/2022)

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer