Bola.com, Jakarta - Retribusi merupakan satu di antara sumber pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak daerah. Pendapatan asli daerah (PAD) digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai urusan pemerintahan dan pembangunan daerahnya.
Retribusi adalah sistem desentralisasi pemerintah di mana kabupaten atau kota berhak mengoptimalkan potensi dan segala sumber dayanya termasuk sumber daya keuangan.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Maka itu, retribusi bisa diartikan sebagai pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik atau pengelola, sebagai syarat menggunakan fasilitas tersebut.
Berikut penjelasan lebih lanjut tentang retribusi, dilansir dari bapenda.jabarprov.go.id, Selasa (3/10/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Jenis-Jenis Retribusi
I. Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Retribusi Pelayanan Pasar;
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- Retribusi Pelayanan Pendidikan;
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Advertisement
Jenis-Jenis Retribusi
II. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha.
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
- Retribusi Tempat Pelelangan;
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa;
- Retribusi Rumah Potong Hewan;
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
- Retribusi Penyeberangan di Air;
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Jenis-Jenis Retribusi
III. Retribusi Perizinan Tertentu
Retrbusi Perizinan Tertentu yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
- Retribusi Izin Gangguan;
- Retribusi Izin Trayek;
- Retribusi Izin Usaha Perikanan;
- Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). (Berdasarkan PP No. 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
Sumber: bapenda.jabarprov.go.id
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement