Bola.com, Jakarta - Kliring adalah pertukaran data keuangan elektronik (DKE) antar peserta kliring, baik atas nama pribadi maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya dan diselesaikan pada waktu tertentu.
Kliring juga dapat diartikan sebagai proses pembukuan dengan cara memindahkan sejumlah saldo kepada pihak penerima.
Baca Juga
Advertisement
Adapun Data Keuangan Elektronik (DKE) merupakan data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Agar makin paham, berikut penjelasan lebih lanjut tentang kliring, dilansir dari laman Sirclo dan Majoo, Rabu (4/10/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Jenis Kliring
1. Kliring Umum
Kliring umum adalah alat perhitungan warkat yang dilakukan antarbank, yang mana proses diatur dan diawasi oleh bank sentral, yaitu Bank Indonesia.
2. Kliring Lokal
Kliring lokal adalah suatu sarana perhitungan warkat antarbank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang sudah ditentukan sebelumnya.
3. Kliring Antarcabang
Kliring antarcabang merupakan sarana perhitungan warkat antarbank yang berada di dalam satu wilayah yang sama. Cara pelaksanaannya adalah dengan mengumpulkan seluruh perhitungan yang berasal dari suatu kantor cabang.
Advertisement
Sistem dalam Warkat Kliring
1. Sistem Manual
Secara sederhana, pengertian kliring adalah metode transfer uang dari rekening yang satu ke rekening lainnya. Dalam metode manual, proses pelaksanaan itu dilakukan secara manual oleh nasabah mulai pemilihan warkat kliring atau membuat bilyet saldo kliring.
2. Sistem Semi Otomasi
Sistem kliring semi otomasi maksudnya adalah memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan untuk kliring lokal. Namun, untuk penyusunan dan perhitungan bilyet saldo kliring tetap dilakukan manual oleh nasabah.
3. Sistem Otomasi
Sistem kliring otomasi adalah pelaksanaan kliring lokal pada berbagai macam pemilihan warkat dan perhitungan pembuatan saldo kliring.
4. Sistem Kliring Elektronik
Sistem kliring elektronik adalah sistem yang seluruh perhitungannya nanti akan disesuaikan dengan perhitungan elektronik. Pada sistem ini, pelaksanaannya meliputi pembuatan serta perhitungan bilyet saldo kliring.
Cara penyampaian warkat nasabah kepada pihak penyelenggara adalah dengan dipilih secara otomatis dan seluruh prosesnya dilaksanakan secara elektronik.
Contoh Kliring
- Nota Debit
- Nota Kredit
- Surat Bukti Penerimaan Transfer Bank atau SBPT
- Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
- Bilyet Giro
- Cek
- Warkat lain yang telah Bank Indonesia setujui.
Sumber: Sirclo, Majoo
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement