Sukses


Apa Itu Residivis? Yuk, Pahami Definisi hingga Pembagiannya

Bola.com, Jakarta - Residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang-ulang. Jadi, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.

Sebagai contoh, seseorang melakukan pencurian dan mendapatkan hukuman berupa penjara atas perbuatan tersebut.

Setelah masa hukuman penjara selesai, ia keluar dan tak lama kembali melakukan pencurian. Sebagai akibat dari pengulangan tindak pidana tersebut, pelaku pun kembali ditangkap dan mendapatkan hukuman.

Bagi yang melakukan perbuatan pidana lagi setelah menjalani hukuman pidana maka hukuman atas perbuatannya tersebut akan lebih berat.

Berikut penjelasan lebih lanjut tentang residivis, dilansir dari laman stekom.ac.id dan menpan.go.id, Senin (9/10/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Pembagian Residivis

Secara umum, residivis dibagi menjadi dua kategori, yaitu residivis umum (Algemeene recidive) dan residivis khusus (Speciale Recidive).

Residivis umum merupakan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang, tetapi kejahatan yang dilakukannya tidak sama. Di dalam KUHP, diatur dalam Pasal 486 sampai dengan Pasal 488 KUHP.

Sementara, residivis khusus merupakan perbuatan pidana sama yang dilakukan dengan perbuatan pidana yang sebelumnya ia lakukan. Di dalam KUHP seperti yang diatur dalam Pasal 489 Ayat (2), 495 Ayat (2), 512 Ayat (3), dan seterusnya.

3 dari 4 halaman

Syarat Residivis

  1. Pelakunya adalah orang yang sama.
  2. Mengulangi tindak pidana setelah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap oleh hakim.
  3. Telah selesai menjalani hukuman.
  4. Melakukan perbuatan pidana itu dalam rentang waktu tertentu.
  5. Melakukan perbuatan pidana yang sama atau sejenis.
4 dari 4 halaman

Pemberatan bagi residivis

  1. Pemberatan hukum pidana sepertiga dari hukuman pokok.
  2. Penggandaan hukuman seperti bagi mereka yang melanggar Pasal 439 KUHP tentang membeli seragam militer tanpa izin.
  3. Penambahan dengan pidana tambahan seperti tertuang dalam Pasal 453 KUHP yaitu dikirim ke institusi kerja negara, dan Pasal 113 tentang pencabutan hak-hak tertentu.
  4. Pengubahan jenis pidana, seperti dari Pasal 426 ke 453 KUHP yaitu dari denda ke kurungan.

 

Sumber: stekom.ac.id, menpan.go.id

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer