Bola.com, Jakarta - Konstitusi adalah hukum dasar suatu negara yang menentukan tata cara pembentukan pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta hak-hak lembaga pemerintah.
Dari aspek bahasa, konstitusi berasal dari bahasa Inggris, "constitution" yang berasal dari asal kata "constitute", "constitue" atau "to constitue" yang artinya membentuk. Oleh karena itu, kata "konstitusi" maknanya selalu terikat dalam konteks pembentukan suatu organ dan organisasi.
Baca Juga
Advertisement
Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, pengertian konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Di Indonesia, konstitusi adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi merupakan dasar bagaimana suatu pemerintahan bekerja.
Itulah sedikit penjelasan tentang pengertian konstitusi. Untuk lebih jelasnya, ketahui pengertian konstitusi menurut ahli, tujuan, fungsi, dan jenis-jenisnya.
Berikut ini pengertian konstitusi menurut ahli, tujuan, fungsi, dan jenis-jenisnya yang perlu diketahui, dilansir dari pascasarjana.umsu.ac.id dan pusdik.mkri.id, Kamis (12/10/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pengertian Konstitusi Menurut Ahli
Wirjono Prodjodikoro
Konstitusi berarti pembentukan dan yang dibentuk ialah negara bermakna bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara.
Sri Soemantri Martosoewignjo
Konstitusi dapat diartikan dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, konstitusi dituangkan dalam suatu dokumen, seperti udang-undang dasar.
Brian Thomson
Apa itu konstitusi? Konstitusi adalah sebuah dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dalam menjalankan sebuah organisasi.
Phillips Hood and Jackson
Konstitusi adalah suatu bentuk aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ-organ negara, dan yang mengatur hubungan-hubungan di antara berbagai organ negara itu satu sama lain, serta hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara.
Advertisement
Tujuan Konstitusi
Tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kukuh.
Fungsi Konstitusi
Konstitusi memiliki beragam fungsi yang sangat penting dalam sistem pemerintahan suatu negara. Berikut ini beberapa fungsi konstitusi secara lengkap:
Mengatur Kekuasaan Pemerintahan
Konstitusi menentukan bagaimana kekuasaan akan dibagi antara cabang-cabang pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Mengatur Hubungan Pemerintah dan Rakyat
Konstitusi menetapkan hubungan antara pemerintah dan warga negara. Ini mencakup hak dan kewajiban warga negara serta hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi.
Menentukan Batasan-batasan Kekuasaan
Konstitusi mengatur batasan-batasan terhadap kekuasaan pemerintah. Ini memastikan bahwa pemerintah tidak beroperasi secara sewenang-wenang dan harus tunduk pada hukum.
Mengatur Proses Perubahan
Konstitusi menguraikan bagaimana perubahan atau amendemen terhadap konstitusi dapat dilakukan. Ini sering kali melibatkan prosedur yang rumit dan memerlukan persetujuan yang luas.
Advertisement
Fungsi Konstitusi
Mengatur Hukum
Konstitusi sering mengandung norma-norma hukum yang lebih spesifik, seperti peraturan mengenai perpajakan, hak milik, atau kebijakan sosial.
Mengatur Otonomi Daerah
Konstitusi dapat mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk tingkat otonomi yang dimiliki oleh daerah-daerah.
Memberikan Pedoman Moral
Konstitusi sering mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang dijunjung tinggi dalam masyarakat, membantu membentuk karakter bangsa.
Mengatur Hubungan Internasional
Konstitusi juga dapat mengatur hubungan internasional negara tersebut, termasuk prosedur untuk menyetujui perjanjian internasional.
Jenis-Jenis Konstitusi
Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis merupakan sekumpulan aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu:
a. UUD 1945
b. UUD RIS
c. UUD Sementara
d. UUD 1945 Hasil Amandemen
Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi yang tidak tertulis dapat juga disebut sebagai konvensi. Konvensi memiliki pengertian sebagai kebiasaan sistem tata negara yang sering ada dalam sebuah negara.
Berikut ini adalah beberapa contoh konstitusi tertulis yang pernah digunakan negara Indonesia, di antaranya yaitu:
a. Keputusan di MPR diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah secara mufakat.
b. Pidato Presiden pada sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus 1945, dan Pidato Presiden sebelum MPR melakukan sidang. Presiden sebagai kepala negara telah menyiapkan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang.
c. Adat istiadat
Â
Sumber: pascasarjana.umsu.ac.id, pusdik.mkri.id
Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement