Bola.com, Jakarta - Pegadaian adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang meminjamkan uang dengan menerima barang sebagai jaminan dari peminjamnya.
Biasanya, barang tersebut berupa perhiasan (emas) atau barang-barang rumah tangga (barang elektronik, sertifikat rumah, dan lainnya).
Baca Juga
Advertisement
Pegadaian didirikan agar ada pinjaman yang masih dapat dijangkau dengan mudah oleh segala lapisan masyarakat.
Orang yang meminjam uang di pegadaian bisa disebut sebagai "pegadai".
Lalu, apakah barang yang digadaikan bisa diambil kembali? Tentu saja.
Sampai jangka waktu yang sudah ditentukan, pegadai bisa menebus kembali barang yang dijadikan jaminan sesuai nilai pinjaman dan juga tambahan bunga untuk pihak pegadaian.
Kalau tidak bisa mengembalikan pinjaman, jaminan yang diberi di awal akan dijual oleh pihak pegadaian.
Berikut penjelasan lebih lanjut tentang pegadaian beserta jenis produk yang bisa digadaikan, dilansir dari Glints, Selasa (17/10/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Sejarah Pegadaian
Cikal bakal didirikannya PT Pegadaian ini sendiri adalah tahun 1746 ketika VOC mendirikan Bank Van Leening, lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai.
Tahun 1811, pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening. Akhirnya, masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan usaha pergadaian sendiri.
Pegadaian negara kali pertama didirikan pada 1901, lalu pada 1905 berbentuk lembaga resmi "Jawatan".
Setelah melewati perubahan dari tahun 1961-1990, akhirnya di tahun 2012 bentuk badan hukum Pegadaian berubah dari "Perum" menjadi "Persero".
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011.
Latar belakang didirikannya Pegadaian sendiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan nasional.
Advertisement
Produk Pegadaian dan Jenis Produk yang Bisa Digadaikan
1. Produk utama
KCA
Satu di antara produk utama dari Pegadaian adalah KCA, singkatan dari kredit cepat aman.
Kredit dengan sistem gadai ini diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.
Agunan atau jaminan yang bisa digunakan untuk produk ini adalah emas, emas batangan, kendaraan (motor, mobil), laptop, handphone, dan barang elektronik lainnya.
Pinjaman yang ditawarkan dalam KCA dimulai dari Rp50 ribu sampai dengan Rp500 juta atau lebih, dengan jangka waktu pinjaman maksimal empat bulan.
Kalau ingin memperpanjang, nasabah bisa mengangsur sebagian uang pinjaman.
Pelunasan KCA bisa dilakukan kapan saja.
Krasida
Krasida adalah kredit dengan angsuran bulanan, ditujukan baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.
Untuk mendapatkan pinjaman ini, barang yang harus kamu gadaikan adalah emas. Nah, jumlah pinjaman yang diberikan bisa sampai 95% dari nilai jaminan yang diberikan.
Pinjaman dimulai dari Rp1 juta sampai Rp250 juta dengan jangka waktu pinjaman yang fleksibel (6, 12, 24, dan 36 bulan).
Tak hanya jangka waktu pinjaman saja yang fleksibel, pelunasan pinjaman produk Krasida juga dapat dilakukan kapan saja.
Kreasi
Produk selanjutnya dari Pegadaian adalah Kreasi, kredit yang ditujukan pada usaha kecil dan menengah (UKM) untuk pengembangan usaha.
Kreasi menggunakan sistem fidusia, yang berarti jaminan yang harus diberikan adalah BPKB saja. Jadi, kendaraan nasabah bisa digunakan untuk logistik usaha.
Jumlah pinjaman dimulai dari Rp1 juta dengan jangka waktu pinjaman yang fleksibel (12, 18, 24, 36, dan 48 bulan).
Proses kredit Kreasi juga sangat mudah, hanya membutuhkan tiga hari, lalu dana akan langsung cair.
Gadai Efek
Dari namanya sudah bisa ditebak, Gadai Efek adalah produk dari Pegadaian yang menggunakan saham dan/atau obligasi sebagai jaminannya.
Untuk Gadai Efek, jangka waktu pinjamannya adalah 90 hari dengan nilai pinjaman mulai dari Rp5 juta sampai Rp20 miliar.
Saham dan obligasi yang dijadikan agunan adalah scripless (tanpa warkat) yang telah tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Produk Pegadaian dan Jenis Produk yang Bisa Digadaikan
2. Investasi emas
Dalam kategori investasi emas, terdapat tiga produk yang ditawarkan oleh Pegadaian. Ketiga produk tersebut adalah Mulia, Tabungan Emas, dan juga Konsinyasi Emas.
MULIA
MULIA dalam Pegadaian merupakan layanan penjualan emas batangan secara tunai atau angsuran.
Emas batangan ini bisa didapatkan dengan pembelian tunai, angsuran, kolektif (secara kelompok), maupun arisan.
Berat emas yang ditawarkan mulai dari 5 gram sampai 1 kilogram.
Tabungan Emas
Untuk kamu yang ingin investasi emas secara aman dan tepercaya, Pegadaian juga menyediakan layanan Tabungan Emas.
Dengan biaya administrasi yang ringan dan juga proses pembelian yang mudah, kamu bisa menabung emas 24 karat yang sudah terjamin keasliannya.
Produk ini bisa diakses melalui layanan digital, agen Pegadaian, dan juga marketplace.
Konsinyasi Emas
Konsinyasi emas adalah jual titip emas logam mulia di Pegadaian, dengan jumlah minimal 5 gram.
Keuntungan hasil penjualan akan diberikan kepada nasabah.
Advertisement
Produk Pegadaian dan Jenis Produk yang Bisa Digadaikan
3. Produk syariah
Kalau kamu ingin mengajukan pinjaman sesuai dengan ketentuan syariah, tenang saja. Pegadaian memiliki rangkaian produk syariah, yaitu Rahn, Amanah, Arrum, dan Arrum Haji.
Rahn
Untuk produk Rahn, kamu bisa mengajukan pinjaman (Marhun Bih) mulai dari Rp50.000 sampai Rp1 miliar atau bahkan lebih.
Pinjaman untuk produk ini jangka waktunya adalah empat bulan dan bisa diperpanjang, dengan proses pengajuan yang juga sangat mudah.
Penerimaan pinjaman bisa secara tunai atau ditransfer ke rekening nasabah.
Jaminan yang bisa diterima untuk produk ini antara lain adalah emas perhiasan, emas batangan, berlian, kendaraan bermotor, laptop, dan barang elektronik lainnya.
Pelunasan cukup fleksibel, dengan perhitungan mu'nah (biaya terkait jaminan) selama masa pinjaman.
Amanah
Produk lainnya dari Pegadaian Syariah adalah Amanah, pinjaman untuk pengusaha kecil, karyawan internal dan eksternal serta profesional.
Pinjaman ini ditujukan untuk pembelian kendaraan bermotor.
Dengan uang muka yang terjangkau dan jangka waktu pembiayaan dari 12-60 bulan, produk yang satu ini tetap menggunakan prinsip syariah.
Arrum
Untuk kamu yang sedang mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan butuh pinjaman dengan prinsip syariah, Arrum BPKB adalah jawabannya.
Kamu hanya perlu memberikan BPKB kendaraan bermotor sebagai jaminan, lalu bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp1 juta sampai Rp400 juta.
Jangka waktu pembiayaan fleksibel, mulai dari 12, 28, 24, sampai 36 bulan.
Arrum Haji
Produk Pegadaian Syariah yang terakhir adalah Arrum Haji, pinjaman untuk membiayakan porsi ibadah haji.
Dengan menggunakan produk ini, kamu bisa memberikan jaminan emas batangan (LM) minimal 3,5 gram atau bisa juga emas perhiasan dengan berat kurang lebih 7 gram (kadar minimal 70%).
Nah, emas yang dijadikan jaminan tersebut nantinya bisa digunakan sebagai pelunasan biaya hajinya.
Sumber: Glints
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.