Bola.com, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menangkap tersangka pembajakan live streaming. Pelaku diringkus karena menyiarkan konten eksklusif Vidio.
Kali ini, tersangka berinisial AAN (26) yang telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari hasil praktik ilegalnya telah ditangkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Advertisement
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaporan PT Vidio.com. Kemudian pihaknya melakukan penelusuran dengan melakukan patroli siber.
"Pelaku ini melakukan ilegal streaming dari platform berbayar Vidio.com. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui identitasnya kemudian dilakukan penangkapan," jelas Deni Oktavianto di Mapolda Jawa Barat, Senin (16/10/2023).
"Pelaku dikenakan Pasal 32 Undang-undang ITE, barang siapa dengan sengaja dan tanpa hal mengubah menyiarkan streaming ilegal tanpa izin, dipidana 8 tahun penjara atau denda Rp2 miliar," lanjut Deni Oktavianto.
--
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Lakukan Pembajakan
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kompol Novi Ediyanto menyebutkan tersangka pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur setelah terbukti melakukan pembajakan konten Liga Inggris, Liga Indonesia, dan AFC yang disiarkan Vidio.com.
"Pelapornya PT Vidio.com yang memiliki lisensi izin penyiaran Liga Indonesia maupun Liga Inggris."
"Dari pihak pelapor sudah kami terima selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, kemudian pelaku kita dapat ada di Kabupaten Kediri, Jawa Timur," kata Novi.
Novi menambahkan tersangka menyiarkan kembali siaran langsung tersebut melalui akun Telegram bernama Paseo TV dan Okstream setelah membajak konten tersebut.
Advertisement
Barang Bukti Disita
Sejumlah barang bukti yang telah disita lanjut Novi adalah laptop, telepon genggam, rekening bank, dan akun Telegram.
"Pelaku ini melakukan kejahatan sejak tahun 2021, dengan modus mencari keuntungan untuk diri sendiri, dan juga melakukan sendiri tanpa bantuan orang lain," jelas Novi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah mengantongi untung Rp81 juta," tambah Novi.
Masyarakat Diingatkan Agar Tidak Melakukan atau Memanfaatkan Konten Bajakan
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan pembajakan konten berbayar resmi.
Ibrahim Tompo mengajak agar masyarakat memerangi tindakan yang melanggar hukum tersebut.
"Tentunya pembajakan konten ini merugikan beberapa pihak dan tentunya ini melanggar aturan hukum. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama pembajakan konten. Apalagi konten yang memuat pornografi atau judi online, ini cukup rentan merusak generasi muda," jelas Ibrahim.
Sementara itu, SVP Legal and Anti Piracy Vidio, Gina Golda Pangaila mengatakan, Survei Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) bersama Survey mencatat sebanyak 30 persen masyarakat Indonesia menonton streaming secara ilegal.
Oleh karena itu, perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Vidio akan terus menerus berupaya melawan pembajakan konten agar industri video streaming di Indonesia bisa bertumbuh dan mengajak semua elemen industri kreatif untuk bersama-sama memerangi pembajakan bersama dengan pemerintah," sebut Gina.
Advertisement