Sukses


Arti Qiyas beserta Jenis, Rukun, dan Contohnya

Berikut penjelasan arti qiyas beserta jenis, rukun dan contohnya yang perlu dipahami.

Bola.com, Jakarta - Qiyas merupakan satu di antara empat sumber hukum Islam yang disepakati para ulama. Qiyas berada dalam posisi keempat setelah Al-Qur'an, hadis, dan ijma.

Secara bahasa, kata qiyas berasal dari akar kata "qaasa-yaqishu-qiyaasan", yang artinya pengukuran. Sementara menurut istilah, qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak memiliki nash hukum dengan sesuatu yang ada nash hukum berdasarkan kesamaan illat atau kemaslahatan yang diperhatikan syara.

Qiyas memiliki keistimewaan yakni tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Dalam penerapannya, qiyas adalah ajaran inti dari Rasulullah saw.

Kendati telah memberi warisan berupa Al-Qur'an dan sunah, Rasulullah saw. juga mengajarkan bagaimana caranya menarik kesimpulan dari qiyas.

Berikut penjelasan lebih lanjut tentang Qiyas, disadur dari Liputan6, Kamis (19/10/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Jenis-Jenis Qiyas

1. Qiyas Illat

Jenis qiyas yang pertama adalah qiyas illat, yakni jenis qiyas yang sudah jelas illat dari kedua persoalan yang dibandingkan atau diukur.

Jadi, baik masalah pokok maupun cabang sudah jelas illatnya sehingga para ulama secara mutlak akan sepakat mengenai hukum dari sesuatu yang sedang dibandingkan dan diukur tadi.

Misalnya saja hukum mengenai minuman anggur. Buah anggur memang halal, tetapi ketika dibuat menjadi minuman maka akan mengandung alkohol.

Alkohol memberi efek memabukan sehingga hukum meminumnya sama dengan minuman jenis lain yang beralkohol, yakni haram atau tidak boleh diminum. Qiyas Illah kemudian terbagi lagi menjadi beberapa jenis:

- Qiyas Jali

Jenis qiyas selanjutnya adalah qiyas jali, yakni jenis qiyas yang illat suatu persoalan bisa ditemukan nashnya dan bisa ditarik kesimpulan nash-nya, tetapi bisa juga sebaliknya.

Misalnya ada persoalan larangan untuk menyakiti kedua orang tua dengan perkataan kasar. Hukumnya tidak diperbolehkan sebagaimana hukum haram (tidak diperbolehkan) untuk menyakiti fisik kedua orang tua tadi (memukul atau menyakiti secara fisik).

Maka itu, setiap anak diharuskan untuk menjaga lisan maupun perbuatan di hadapan orang tua agar tiada menyakiti hati mereka.

- Qiyas Khafi

Jenis qiyas yang selanjutnya adalah qiyas khafi, yaitu jenis qiyas yang illat suatu persoalan diambil dari illat masalah pokok. Jadi, jika hukum asal atau persoalan utamanya adalah haram maka persoalan yang menjadi cabang pokok tersebut juga haram, demikian jika sebaliknya.

Satu di antara contoh jenis qiyas satu ini adalah hukum membunuh manusia baik dengan benda yang ringan maupun berat.

Hukum keduanya adalah haram atau dilarang, sebab membunuh adalah kejahatan sekaligus dosa karena mendahului kehendak Allah Swt. dalam menentukan umur makhluk hidup di dunia.

2. Qiyas Dalalah

Jenis qiyas yang selanjutnya adalah qiyas dalalah, yaitu jenis qiyas yang menunjukkan kepada hukum berdasarkan dalil illat.

Jenis qiyas tersebut bisa juga diartikan sebagai qiyas yang diterapkan dengan cara mempertemukan pokok dengan cabang berdasarkan dalil illat tadi.

Contoh qiyas jenis ini adalah ketika mengqiyaskan nabeez dengan arak, di mana dasarnya adalah sama-sama mengeluarkan bau yang terdapat pada minuman memabukan.

3. Qiyas Shabah

Jenis qiyas yang berikutnya adalah qiyas shabah, yakni qiyas yang mempertemukan antara cabang dengan pokok persoalan hanya untuk penyerupaan. Contohnya bisa diambil dari yang disampaikan oleh Abu Hanifah mengenai mengusap atau menyapu kepala anak berulang-ulang.

Tindakan tersebut kemudian dibandingkan dengan menyapu lantai memakai sapu sehingga didapat kesamaan yaitu sapu.

Hanya, untuk qiyas shabah oleh beberapa muhaqqiqin mendapat penolakan sehingga menjadi jenis qiyas yang terbilang jarang diterapkan.

3 dari 3 halaman

Rukun Qiyas dan Contohnya dalam Hukum Islam

Menurut para ulama ushul, qiyas itu memerlukan empat unsur utama. Empat unsur ini sering juga disebut dengan rukun.

Berikut ini penjelasan dari masing-masing rukun qiyas dan contohnya, yaitu:

1. Al-Ashlu

Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu sebagai hukum yang sudah jelas dengan didasarkan pada nash yang jelas. Air perasan buah kurma dan anggur termasuk contoh al-ashlu. Sebab pada waktu turunnya ayat haramnya khamar, keduanya adalah khamar yang dikenal di masa itu.

2. Al-Far'u

Makna al-far'u adalah cabang, sebagai lawan kata dari al-ashlu di atas. Yang dimaksud dengan al-far'u adalah suatu masalah yang tidak ditemukan nash hukumnya di dalam Al-Qur'an atau As-Sunnah secara eksplisit.

Dalam contoh kasus khamar di atas, yang menjadi al-far'u adalah an-nabidz, yaitu perasan dari selain kurma dan anggur, yang diproses menjadi khamar dengan pengaruh memabukkan.

3. Al-Hukmu

Adapun yang dimaksud dengan al-hukmu adalah hukum syar'i yang ada dalam nash, di mana hukum itu tersemat pada al-ashlu di atas. Maksudnya adalah perasan.

4. Al-'Illat

Al-'illat adalah kesamaan sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu (dan juga pada al-far'u). Dalam contoh di atas, 'illat adalah benang merah yang menjadi penghubung antara hukum air perasan buah anggur dan buah kurma dengan air perasan dari semua buah-buahan lainnya, di mana keduanya sama-sama memabukkan'.

 

Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Ayu Rifka Sitoresmi, Editor: Rizky Mandasari. Published: 8/12/2021)

Yuk, baca artikel islami lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Selanjutnya: Jenis-Jenis Qiyas
Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer