Bola.com, Jakarta - Zakat mal merupakan zakat harta. Dengan kata lain, zakat mal merupakan kewajiban mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima.
Setiap muslim yang memiliki harta wajib mengeluarkan zakatnya setelah mencapai batas waktu dan jumlah tertentu. Tujuan utama pengeluaran zakat adalah untuk membersihkan harta benda.
Baca Juga
Advertisement
Allah Swt. adalah pemilik seluruh alam semesta dan segala isinya, termasuk kepemilikan harta. Kekayaan yang dimiliki oleh seseorang sebenarnya hanyalah amanah dari-Nya, yang diberikan untuk digunakan sesuai kehendak-Nya.
Maka itu, sebaiknya umat muslim menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan sebagai zakat.
Dengan melakukan zakat, hubungan persaudaraan terjalin antara pemberi zakat dan penerima zakat. Selain itu, zakat membantu melindungi individu dari dampak negatif.
Selain bermanfaat untuk diri sendiri, pembayaran zakat berdampak positif pada masyarakat lebih luas. Hal ini dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan mengurangi risiko munculnya masalah sosial seperti tindak kriminal, perusakan, pencurian, dan perampokan.
Berikut ini syarat wajib zakat mal dan ketentuannya yang perlu diketahui umat muslim, dilansir dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas IX terbitan Kemenag, Kamis (19/10/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Syarat Zakat Mal
Syarat Wajib Zakat Mal
Seseorang berkewajiban membayar zakat mal apabila telah memenuhi syarat berikut:
1. Islam;
2. Merdeka;
3. Balig dan berakal;
4. Mempunyai harta yang sudah mencapai satu nisab (jumlah minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya).
Â
Syarat Harta Zakat Mal
Ada beberapa syarat dari harta sehingga seseorang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dari harta tersebut, yaitu:
1. Hak milik penuh, tidak ada hak orang lain di dalamnya.
2. Berkembang, memiliki potensi produktif atau memberikan keuntungan.
3. Nisab, yaitu jumlah minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya.
4. Haul, yaitu telah dimiliki atau berlaku selama satu tahun.
5. Digembalakan di rumput tanpa membeli (khusus zakat binatang ternak).
Â
Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Ada beberapa harta yang termasuk kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, di antaranya:
1. Emas dan perak;
2. Binatang ternak;
3. Harta perdagangan;
4. Hasil tanaman (pertanian);
5. Barang tambang; dan
6. Harta terpendam (rikaz).
Advertisement
Jenis-Jenis Zakat Mal
Dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 103 dijelaskan, harta yang wajib dikelurakan zakatnya adalah harta benda atau harta kekayaan yang sudah mencapai nisab. Ketentuan nisab zakat mal adalah sebagai berikut:
1. Emas dan perak
Harta kekayaan berupa emas dan perak, wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah sampai satu nisab dan sudah genap satu tahun.
Jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya adalah 2,5 persen. Nisab emas adalah 20 dinar, sedangkan nisab perak adalah 200 dirham.
Para ulama berijtihad bahwa 20 dinar emas setara dengan 94 gram, sedangkan 200 dirham perak, setara dengan 600 gram.
Sebagian ulama menyebutkan selain emas dan perak, yang termasuk katagori ini adalah intan, berlian, tabungan, deposito, uang tunai, saham dan sebagainya, yang kadar zakatnya senilai kadar zakat emas, yakni seharga 94 gram.
2. Binatang Ternak
Mayoritas ulama berpendapat bahwa binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, lembu/sapi, kerbau, kambing/domba, dan sejenisnya.
3. Harta Perdagangan
Harta perdagangan atau hasil perdagangan, jika telah sampai satu nisab dan sudah berjalan satu tahun lamanya dari mulai usaha, serta nilainya sudah sama dengan nisab emas dan perak maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen.
Jenis yang termasuk kategori ini, antara lain sebagai berikut:
a. Perdagangan seperti ekspor impor, pertokoan, kios;
b. Industri besar atau industri kecil;
c. Pariwisata seperti hotel, losmen, vila, restoran;
d. Bentuk jual beli lainnya.
Jenis-Jenis Zakat Mal
4. Harta Pertanian
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah berasal dari tananam yang mengenyangkan dan menjadi makanan pokok bagi penduduk daerah tertentu, seperti padi, gandum, jagung, dan sebagainya.
Waktu mengeluarkannya adalah ketika selesai dipanen dan telah sampai senisab. Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq = 750 kg = 930 liter.
Zakat yang harus dikeluarkannya adalah 10 persen jika diairi dengan air hujan atau tidak memerlukan biaya pengairan (irigasi). Namun, jika diairi dengan air yang menggunakan irigasi dan mengeluarkan biaya maka zakatnya adalah lima persen.
5. Barang Tambang
Hasil tambang emas atau perak wajib dikeluarkan zakatnya pada saat itu juga apabila sudah sampai nisab dengan tidak diisyaratkan sampai setahun.
Besarnya zakat untuk barang tambang, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama menyebutkan bahwa kadar zakatnya adalah 2,5 persen.
Advertisement
Jenis-Jenis Zakat Mal
6. Barang Temuan (rikaz)
Harta rikaz merupakan barang temuan atau harta terpendam dalam tanah yang ditanam atau ditimbun oleh orang terdahulu. Jika harta ini ditemukan, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 20 persen (seperlimanya).
Waktu mengeluarkan zakat sesegera mungkin tanpa disyaratkan nisab. Jadi, berapa pun besarnya harta temuan maka wajib dikeluarkan zakatnya.
7. Uang Simpanan
Sebagian ulama menyebutkan bahwa sesuai perkembangan zaman, ada jenis zakat mal yang baru, di antaranya zakat uang simpanan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari jumlah tabungannya selama satu tahun dan sudah setara dengan harga 96 gram emas.
8. Pendapatan (Profesi)
Jenis zakat mal lainnya adalah zakat pendapatan (profesi). Wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 persen apabila pendapatannya selama satu tahun, sudah setara dengan harga 96 gram emas.
Namun, para ulama masih berbeda pendapat tentang kewajiban mengeluarkan zakat profesi ini.
Â
Sumber: Kemenag
Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.