Bola.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pemerintah yang berfungsi mengawasi, mengatur, dan mengembangkan sektor jasa keuangan di Indonesia.
OJK dibentuk sebagai lembaga independen berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga
Advertisement
OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik dari sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor jasa keuangan non-bank.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam mengawasi lembaga lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi.
OJK memiliki kewenangan untuk memberlakukan sanksi dan melakukan penegakan hukum terhadap institusi keuangan atau individu yang melanggar peraturan-peraturan yang berlaku.
Jadi, OJK adalah lembaga yang bersifat independen dan bebas menjalankan fungsinya tanpa campur tangan pihak lain. Untuk itu, kamu perlu memahami tugas, fungsi, serta tujuannya.
Berikut ini tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas, fungsi, serta visi dan misinya yang perlu diketahui, dilansir dari Modul Pembelajaran Ekonomi Kelas X terbitan Kemdikbud, Kamis (19/10/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Advertisement
Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tugas OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB.
Wewenang OJK
Dengan tugas-tugas tersebut, OJK juga memiliki beberapa wewenang dalam pencapaian tujuannya, yaitu bisa menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, membuat dan menetapkan peraturan dan kebijakan tentang pengawasan dan pelaksanaan di lembaga jasa keuangan, serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan industri jasa keuangan.
Dengan peran yang begitu penting pada sektor industri jasa keuangan ini, tentunya OJK menanggung beban berat dalam mencapai tujuannya dalam perkembangan sistem keuangan negara.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Fungsi OJK secara penuh baru dijalankan akhir tahun 2013 ketika pengawasan perbankan yang sebelumnya merupakan tugas dari Bank Indonesia beralih menjadi tugas sekaligus fungsi OJK.
Sebelumnya, sejak tahun 2012 telah dimulai berjalannya fungsi OJK secara bertahap satu demi satu sampai pada tahun 2013 resmi berjalan sepenuhnya dengan fungsi dan tugas yang penuh pula.
Advertisement
Nilai-Nilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dalam penerapan fungsi OJK, ada beberapa nilai strategis yang menjadi landasannya, yaitu:
1. Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Tentunya sebagai lembaga pengawas semua industri jasa keuangan, integritas harus dimiliki oleh semua orang di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena akan berdampak pada kepentingan orang banyak.
2. Profesionalisme
Nilai profesionalisme dapat dimaknai dengan bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Hanya orang orang yang terbaiklah yang dapat menjadi bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena fungsi OJK sebagai tampuk seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
3. Sinergi
Nilai sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4. Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
5. Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan, serta dapat berpikir di luar kebiasaan.
Visi dan Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Visi Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang tepercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Â
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Â
Sumber: Kemdikbud
Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement