Bola.com, Jakarta - BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual.
Dengan begitu, pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Baca Juga
Advertisement
Awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi setelah terbit Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB dialihkan menjadi satu di antara jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
BPTHB dikenakan kepada seorang individu atau badan karena mereka mendapatkan hak atas tanah atau bangunan secara hukum. BPHTB ini termasuk bea bukan pajak.
Berikut cara mengitung BPHTB, dilansir dari Klikpajak, Selasa (24/10/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cara Menghitung Tarif BPHTB
Rumus menghitung tarif BPHTB adalah Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP).
Besarnya NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, tetapi berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp60 juta untuk setiap wajib pajak.
Akan tetapi, apabila perolehan hak berasal dari waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah, termasuk istri, NPOPTKP ditetapkan paling rendah senilai Rp300 juta.
Besaran pokok pajak BPHTB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
NPOPTKP merupakan nilai pengurangan NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB.
Contoh kasus:
Diperjual-belikan sebidang tanah kosong di Jakarta sebagai berikut:
Luas = 1.000m2
NJOP = 1.000.000/meter
NJOPTKP adalah Rp80.000.000 (DKI Jakarta)
Harga kesepakatan antara penjual dan pembeli adalah Rp2.000.000/meter
Maka nilai NPOP (Nilai Transaksi) = 1.000 x 2.000.000 = Rp2.000.000.000
Besarnya PPh dan BPHTB adalah sebagai berikut:PPh = 5 persen x NPOP
Besarnya PPh = 5 persen x Rp2.000.000.000 = Rp100.000.000
BPHTB = 5 persen x (NPOP – NPOPTKP)
Besarnya BPHTB = 5 persen x (Rp2.000.000.000 – Rp80.000.000) = Rp96.000.000
Advertisement
Ketentuan BPHTB
Untuk memenuhi unsur legalitas, proses pemindahtanganan hak atas tanah dan/atau bangunan dibantu oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT)/notaris.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam memperoleh hak tersebut secara legal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 UU PDRD.
Pertama, setelah wajib pajak menyerahkan bukti BPHTB, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Kedua, kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara dan kepala yang membidangi pertanahan juga hanya dapat menandatangani risalah lelang perolehan hak tersebut setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Ketiga, pembuatan akta atau risalah lelang akan dilaporkan kepada kepada kepala daerah paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Adapun risalah lelang adalah kutipan risalah lelang yang ditandatangani oleh kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara.
Sumber: Klikpajak
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.