Sukses


Arti Hijrah beserta Bentuk dan Hukumnya

Bola.com, Jakarta - Hijrah secara harfiah memiliki arti "pindah" atau "bergerak" dari satu tempat ke tempat selainnya. Akan tetapi, maksud hijrah di sini berbeda dengan "berpindah" secara biasa.

Hijrah memiliki sisi spiritual dalam perpindahan yang dilakukan.

Sisi di mana seseorang berniat untuk menjadi pribadi yang lebih baik, dengan cara mengubah perilaku dan mental, dengan semangat Islam.

Hijrah dapat mengubah seseorang yang tadinya lesu, patah hati, menjadi semangat, dan lebih optimistis. Menuju jalan yang lurus, jalan yang diridai Allah Swt.

Berikut penjelasan lebih lanjut tentang hijrah, dilansir dari muslim.or.id dan laman Dompetdhuafa, Jumat (27/10/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Bentuk Hijrah

Hijrah ada dua bentuk, yaitu:

1. Hijrah tempat

Hijrah tempat adalah hijrah dari negeri musyrik ke negeri Islam sebagaimana penjelasan di atas. Hijrah berdasarkan tempatnya dibagi menjadi dua:

1. Hijrah umum, yaitu setiap hijrah yang dilakukan dari negeri kafir ke negeri Islam. Kewajiban hijrah ini berlaku sampai hari kiamat.

2. Hijrah khusus, yaitu hijrah dari Makkah ke Madinah di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat Nabi meninggalkan negeri Makkah, status Makkah adalah negeri syirik. Kemudian Nabi hijrah ke Madinah, dan di negeri tersebut tersebarlah agama Islam ke setiap rumah sehingga Madinah menjadi negeri Islam.

Hijrah yang dilakukan Nabi tersebut termasuk hijrah yang khusus dan hanya berlaku pada saat itu.

Hal ini sesuai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Tidak ada hijrah setelah Fathul Mekah". Adapun yang dimaksud dalam hadis ini adalah hijrah khusus, yaitu dari Makkah ke Madinah.

2. Hijrah maknawi

Hijrah maknawi adalah hijrah dari kemaksiatan menuju kepada ketaatan. Hal ini sesuai sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه

"Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang Allah larang." (HR. Bukhari)

Contohnya hijrah dari memakan harta riba, mendengarkan musik, meminum khamr, dan perbuatan maksiat lainnya.

3 dari 4 halaman

Hukum Hijrah

Dalam permasalahan hijrah, kondisi manusia dibagi menjadi tiga golongan:

1. Golongan yang wajib untuk hijrah

Ini berlaku bagi orang yang mampu untuk hijrah sementara dia tidak mampu menampakkan agamanya di negeri tempat dia tinggal saat ini. Allah Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً

"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini?' Mereka menjawab, 'Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)'. Para malaikat berkata, 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?' Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An-Nisa: 97).

2. Golongan yang tidak wajib hijrah

Golongan ini adalah orang-orang yang tidak mampu hijrah baik karena sakit atau dipaksa untuk tetap tinggal sehingga tidak bisa meninggalkan tempat tersebut.

Begitu juga orang-orang yang lemah seperti wanita dan anak-anak. Allah Ta’ala berfirman:

إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً

"Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)." (QS. An-Nisa: 98).

Kewajiban golongan ini adalah mengasingkan diri dari orang-orang kafir ketika melaksanakan agamanya dan bersabar terhadap gangguan dari mereka.

4 dari 4 halaman

Hukum Hijrah

3. Golongan yang dianjurkan untuk hijrah

Tidak diwajibkan atas mereka untuk berhijrah seperti golongan yang pertama, yaitu bagi orang-orang yang mampu hijrah, tetapi dia masih bisa menampakkan agamanya di negeri kafir tersebut.

Bagi golongan ini dianjurkan untuk berhijrah agar dapat ikut jihad memerangi orang kafir dan memperkuat barisan kaum muslimin serta menjauhkan diri dari orang-orang kafir dan tidak berbaur dengan mereka. (Hushulul Ma’mul hal. 171-172).

Hukum di atas berkaitan tentang hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam. Selain itu, ada jenis hijrah yang lain, yaitu dari negeri yang banyak maksiat dan bid'ah menuju ke negeri yang tidak ada atau sedikit perbuatan maksiat dan bid'ah. 

Sebagian ulama menjelaskan hijrah seperti ini hukumnya mustahab (dianjurkan).

 

Sumber: muslim.or.id, Dompetdhuafa

Yuk, baca artikel islami lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer