Bola.com, Jakarta - Hak angket adalah satu di antara mekanisme pengawasan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia.
Pengajuan hak angket diatur dalam Peraturan DPR no 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Baca Juga
Advertisement
Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat pengajuan hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota dan lebih dari satu Fraksi.
Selain itu, pengusulan hak angket perlu memerlukan dokumen yang memuat paling sedikit: materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan alasan penyelidikan.
Usulan tersebut bisa menjadi hak angket juga mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota yang hadir.
Agar makin paham, berikut penjelasan lebih lanjut tentang mekanisme hak angket DPR RI, dilansir dari dpr.go.id, Kamis (2/11/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Mekanisme Hak Angket DPR
1. Inisiasi
Hak angket dapat diajukan oleh anggota DPR atau fraksi-fraksi di DPR. Biasanya, anggota DPR yang ingin mengajukan hak angket mengajukan usul kepada Badan Musyawarah DPR. Usulan ini kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPR.
2. Pembahasan
Setelah usulan hak angket disetujui dalam rapat paripurna DPR, Badan Musyawarah DPR akan membentuk Panitia Khusus Hak Angket. Panitia ini bertugas untuk merumuskan pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada pemerintah atau pejabat yang menjadi target hak angket.
3. Penyelidikan
Panitia Khusus Hak Angket akan melakukan penyelidikan terkait masalah atau kebijakan yang menjadi objek hak angket. Mereka dapat mengumpulkan bukti, mengadakan pertemuan dengan pihak terkait, dan melakukan wawancara untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.
4. Penyelenggaraan Sidang Hak Angket
Setelah proses penyelidikan selesai, Panitia Khusus Hak Angket akan mengadakan sidang hak angket yang dihadiri oleh pemerintah atau pejabat yang diminta penjelasan. Selama sidang, anggota DPR dapat mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau pejabat tersebut.
5. Penyampaian Laporan
Setelah sidang hak angket selesai, Panitia Khusus Hak Angket akan menyusun laporan yang berisi hasil penyelidikan dan temuan-temuan yang ditemukan. Laporan ini akan diajukan dalam rapat paripurna DPR.
6. Pengambilan Keputusan
Setelah laporan disampaikan, anggota DPR akan memutuskan apakah tindakan lebih lanjut diperlukan. Mereka dapat mengambil tindakan seperti merekomendasikan perubahan kebijakan, menjatuhkan sanksi terhadap pejabat yang dianggap bertanggung jawab, atau melakukan tindakan lain sesuai hasil penyelidikan.
Â
Sumber:Â dpr.go.id
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement