Bola.com, Jakarta - Setiap tahunnya, tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan. Hari Pahlawan 10 November merupakan peristiwa penting dalam sejarah negara Republik Indonesia.
Kemerdekaan yang kita rasakan saat ini tidak datang begitu saja, tetapi memerlukan perjuangan dan pengorbanan luar biasa dari pendahulu negeri. Hal itu seperti yang ditunjukkan pada pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, yang kemudian dikenal dengan Hari Pahlawan.
Baca Juga
Advertisement
Upacara bendera menjadi satu di antara kegiatan yang identik dilakukan saat memperingati Hari Pahlawan Nasional.
Dilansir dari laman resmi Kemensos, tema Hari Pahlawan 2023 ialah "Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan".
Saat peringatan Hari Pahlawan Nasional biasanya akan dilaksanakan upacara bendera. Namun, upacara bendera untuk memperingati Hari Pahlawan tidak bisa digelar sembarangan. Ada beberapa pedoman pelaksaan upacara yang harus dipatuhi.
Berikut ini pedoman pelaksanaan peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2023, dilansir dari laman kemensos.go.id, Selasa (7/11/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Tata Cara Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Pahlawan
1. Sifat Upacara:
Khidmat, tertib, dan sederhana dengan mengutamakan protokol kesehatan.
2. Tanggal Upacara:
Hari Jumat, 10 November 2023
3. Waktu dan Tempat Upacara:
Pukul 08.00 waktu setempat di lapangan terbuka atau menyesuaikan.
4. Urutan Upacara Bendera:
a. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
b. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
c. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.
d. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara.
e. Pembacaan Pancasila.
f. Pembacaan Pembukaan UUD 1945.
g. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan (ditentukan panitia).
h. Amanat Pembina Upacara.
i. Pembacaan doa.
j. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
k. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
l. Upacara selesai.
Adapun hal penting yang harus diperhatikan, yakni apabila upacara bendera terpaksa tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih bisa diganti dengan Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang.
Advertisement
Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Secara Serentak 60 Detik
1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia dengan mengutamakan protokol kesehatan.
2. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023, pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:
a. Di Pusat (Jakarta): pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
b. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota: Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta, dan lain-lain, selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
c. Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di:
a. Pasar, stasiun kereta api, terminal bis, pelabuhan udara/laut, dan tempat keramaian lainnya.
b. Rumah-rumah.
c. Jalan raya (dalam kota).
d. Kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
e. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
f. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh nakhoda kapal.
g. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh pilot.
h. Kereta Api yang sedang berjalan:
1) Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
2) Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
5. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi:
a. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
b. Kereta Api yang sedang berjalan.
c. Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
d. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
f. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan. (antara lain: Polisi Lalu Lintas /Hansip).
g. Kru pesawat terbang yang sedang mengudara.
h. Kru kapal laut yang sedang berlayar.
6. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam), dan Hansip setempat.
7. Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak/elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para khotib di masjid-masjid, pengkhotbah di gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.
8. Demikian, untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Lirik Lagu Indonesia Raya
Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan Tanah Airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku
Hiduplah negriku
Bangsaku Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanya
Bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Advertisement
Lirik Lagu Mengheningkan Cipta
Dengan seluruh angkasa raya memuji
Pahlawan negara
Nan gugur remaja diribaan bendera
Bela nusa bangsa
Kau kukenang wahai bunga putra bangsa
Harga jasa
Kau Cahya pelita
Bagi Indonesia merdeka
Teks Pancasila
1. Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Advertisement
Teks Pembukaan UUD 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: Kemensos
Baca artikel seputar hari Pahlawan lainnya dengan mengeklik tautan ini.