Sukses


Macam-Macam Tujuan dan Tahap Konsolidasi

Bola.com, Jakarta - Dalam dunia bisnis, istilah konsolidasi digunakan untuk menggambarkan penyatuan korporasi lewat pembubaran atau pembentukan baru.

Sementara dalam akuntansi, konsolidasi adalah penggabungan laporan keuangan seluruh aset, kewajiban, ekuitas, dan operasional dalam satu perusahaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, konsolidasi adalah meleburnya dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan yang memiliki visi dan tujuan yang sama.

Istilah konsolidasi termasuk sering digunakan dalam berbagai bidang yang memiliki pengertian berbeda, baik di bidang bisnis, akuntansi, sosiologi, hingga teknologi.

Pada intinya, konsolidasi diartikan sebagai perbuatan yang menggabungkan dua perusahaan, kelompok, atau bidang menjadii satu hal baru.

Berikut macam-macam tujuan dan tahapan konsolidasi, dilansir dari laman Dailysocial, Senin (13/11/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Tujuan Konsolidasi

  • Untuk menyelamatkan aset perusahaan.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan.
  • Membentuk dan memperkuat pangsa pasar.
  • Memperbarui kinerja perusahaan agar lebih menguntungkan.
  • Mengurangi tingkat risiko persaingan usaha.
  • Memberikan jaminan pasokan, penjualan, dan distribusi.
  • Diversifikasi produk barang atau jasa.
3 dari 3 halaman

Tahap-Tahap Perusahaan Melakukan Konsolidasi

Untuk melakukan konsolidasi, perusahaan harus menempuh tahap-tahap berikut:

  1. Direksi perusahaan yang akan melakukan peleburan diri harus menyusun usulan rencana konsolidasi yang disetujui oleh komisaris yang ada pada masing-masing perusahaan.
  2. Usulan rencana konsolidasi tersebut kemudian akan dijadikan sebagai bahan untuk menyusun rancangan konsolidasi. Rancangan tersebut disusun bersama para direksi perusahaan yang akan melakukan peleburan.
  3. Ringkasan dari rancangan konsolidasi harus diumumkan oleh direksi dalam dua surat kabar harian serta harus diumumkan pada seluruh karyawan secara tertulis, paling lambat dua minggu sebelum adanya pemanggilan RUPS.
  4. Rancangan konsolidasi serta konsep dari akta konsolidasi harus disetujui oleh RUPS dari masing-masing perusahaan yang bergabung. Konsep dari akta konsolidasi yang telah disetujui, lalu akan dituangkan pada akta konsolidasi yang telah dibuat di hadapan notaris. Apabila telah disahkan oleh notaris maka akta konsolidasi dapat digunakan sebagai suatu dasar pembuatan akta pendirian PT yang baru.
  5. Direksi perusahaan harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian perusahaan baru pada Menkumham paling lambat dua minggu sejak tanggal keputusan RUPS keluar.
  6. Menkumham kemudian akan memberikan tanda pengesahan paling lama 60 hari usai permohonan diterima. Perusahaan yang melakukan konsolidasi kemudian akan dianggap bubar, dimulai sejak tanggal pendirian PT baru dari hasil konsolidasi yang telah disahkan oleh Menkumham.
  7. Apabila telah disahkan maka akta pendirian PT baru dari hasil peleburan harus dimasukkan daftar perusahaan lalu diumumkan dalam tambahan berita Negara Republik Indonesia.

 

Sumber: Dailysocial

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer