Sukses


Arti Syirkah beserta Rukun dan Syaratnya

Bola.com, Jakarta - Syirkah merupakan istilah lain dari al-ikhtilat (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih yang mencampurkan hartanya untuk dikelola. Kemudian keuntungan dan kerugian dari kerja sama tersebut ditanggung bersama secara proporsional atau sesuai kesepakatan.

Syirkah adalah izin untuk mendayagunakan (tasharuf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya.

Dalam kondisi tersebut, mereka saling mengizinkan kepada satu di antara pihak untuk mendayagunakan harta, dengan masing-masing pihak memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.

Merujuk pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, juga menjabarkan syirkah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu.

Setiap pihak terkait akan memberikan kontribusi dana atau modal usaha (ra’s al-mal). Ketentuan seperti keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional.

Berikut penjelasan lebih lanjut tentang syirkah, dilansir dari laman shariaknowledgecentre.id, Rabu (22/11/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Dasar Hukum Syirkah

Dasar hukum pelaksanaan syirkah telah tertera dalam Al-Qur'an surah Shad ayat 24 yang berbunyi:

"Daud berkata: Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya; dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini. Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya. Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat."

Kemudian berdasarkan syariat Islam, diketahui bahwa pelaksanaan syirkah harus berlandaskan prinsip perwalian dan kepercayaan, serta menjauhi pengkhianatan. Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 64 yang artinya:

"Dan perdayakanlah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak, dan beri janjilah mereka."

Keberkahan Allah terhadap praktik syirkah juga telah disebutkan dalam hadis riwayat Abu Dawud. Rasulullah saw. bersabda:

"Sesungguhnya Allah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama tidak ada salah seorang di antara mereka yang berkhianat kepada sahabatnya. Apabila ia telah mengkhianatinya, maka aku keluar dari keduanya."

Melalui hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa Allah berperan sebagai pihak ketiga di antara orang-orang yang bekerja sama tersebut. Allah bersama mereka yang menjaga hubungan syirkah dengan cara menjaga, memelihara, memberi bantuan, dan memberikan rahmat-Nya kepada mereka.

Namun, jika satu di antara pihak melakukan pengkhianatan, Allah akan keluar dari perserikatan tersebut dan mencabut keberkahan di dalamnya.

3 dari 4 halaman

Rukun Syirkah

Pelaksanaan syirkah yang sah menurut syariat Islam harus memenuhi rukunnya. Berikut adalah tiga rukun syirkah yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Sighat (Ijab dan Qabul)

Syarat sah dan tidaknya akad syirkah bergantung kepada lafaz syirkah yang dilakukan. Lafaz di sini yaitu kalimat akad yang di dalamnya mengandung arti izin untuk melaksanakan syirkah.

Sebagai contoh, satu di antara pihak mengatakan, "Kita syirkah untuk barang ini dan saya mengizinkan Anda untuk memilikinya dengan cara X atau cara lainnya". Kemudian pihak lainnya menjawab, "Saya akan menepati apa yang Anda katakan tersebut".

2. Al-aqidain (subjek perserikatan)

Syarat untuk menjadi subjek atau anggota perserikatan yaitu:

  • Berakal sehat
  • Baligh
  • Merdeka atau tidak dalam paksaan
  • Kompeten dalam memberikan kekuasaan perwakilan

3. Mahallul Aqd (objek perserikatan)

Objek perserikatan atau pokok pekerjaan yang dimaksudkan di sini adalah bidang usaha yang dijalankan dan diniatkan untuk dilakukan syirkah.

Dalam berserikat atau tindakan kerja sama tersebut, orang-orang yang terlibat harus bekerja dengan ikhlas dan jujur. Jadi, semua pekerjaan harus berasaskan pada kemaslahatan dan keuntungan terhadap syirkah yang adil.

4 dari 4 halaman

Syarat Syirkah

Syarat-syarat syirkah (kemitraan) adalah sebagai berikut:

1. Kesepakatan antara Para Pihak

Syirkah membutuhkan kesepakatan antara semua pihak yang terlibat. Kesepakatan ini mencakup tujuan kemitraan, bagaimana bisnis akan dijalankan, peran dan tanggung jawab setiap pihak, serta hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama berlangsungnya kemitraan.

2. Modal yang Diserahkan

Setiap pihak yang terlibat dalam syirkah harus menyumbangkan modal ke dalam bisnis. Modal ini bisa berupa uang, barang, atau aset lain yang dapat memberikan manfaat untuk operasional kemitraan.

Jumlah modal yang diserahkan harus ditentukan dengan jelas dalam kesepakatan kemitraan.

3. Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Dalam syirkah, keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan antara para pihak. Pembagian ini bisa berdasarkan proporsi modal yang disumbangkan atau dengan perjanjian lain yang diatur dalam kesepakatan.

Penting untuk memperhatikan bahwa pembagian ini harus adil dan sesuai kesepakatan yang telah disetujui.

4. Kerja Sama Aktif

Syirkah mengharuskan kerja sama aktif antara semua pihak yang terlibat. Setiap mitra harus terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan dan menjalankan bisnis.

Kerja sama dan komunikasi yang baik antara para pihak adalah kunci keberhasilan kemitraan.

5. Tidak Terdapat Unsur Riba dan Maysir

Syirkah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam bisnis. Oleh karena itu, tidak boleh ada unsur riba (bunga) atau maysir (judi) dalam operasional kemitraan. Keuntungan harus diperoleh dari hasil usaha yang sah dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

 

Sumber: shariaknowledgecentre.id

Yuk, baca artikel islami lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer