Bola.com, Jakarta - Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia mempunyai hubungan erat dengan Pembukaan UUD 1945. Kedua elemen tersebut tak bisa dipisahkan dalam sejarah Indonesia.
Pembacaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1945 menjadi momen bersejarah Bangsa Indonesia. Tak hanya itu, pembacaan proklamasi juga menjadi tanda berakhirnya masa penjajahan sekaligus kemerdekaan untuk Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Yap, proklamasi bisa dikatakan menjadi pernyataan resmi tentang kemerdekaan dan terbebas dari belenggu penjajah. Proklamasi menjadi sebuah pengakuan atas kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Sementara, Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan atas kemerdekaan Indonesia yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan.
Melalui Pembukaan UUD 1945 masyarakat Indonesia bisa menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa.
Membaca penjelasan di atas tentu menunjukkan Proklamasi Kemerdekaan RI mempunyai hubungan erat dengan Pembukaan UUD 1945.
Apa saja hubungan proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945?
Berikut ini penjelasan mengenai hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945, seperti dilansir dari Jurnal Online Universitas Esa Unggul dan teladan-tokoh.blogspot.com, Senin (21/9/2020).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Makna Proklamasi Kemerdekaan
Sebelum mengetahui hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD 1945, perlu diketahui makna proklamasi. Ada beberapa makna proklamasi kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia, seperti dikutip dari GuruPPKN.
1. Proklamasi merupakan puncak perjuangan Bangsa Indonesia.
2. Proklamasi merupakan alat untuk mencapai tujuan negara dan cita-cita besar Bangsa Indonesia.
3. Proklamasi sebagai titik puncak perubahan dari akhir perjuangan Bangsa Indonesia melawan penjajah.
4. Proklamasi sebagai sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia.
5. Proklamasi menjadi pernyataan de facto.
6. Proklamasi menjadi tanda awal terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
7. Proklamasi menandai awal berlakunya hukum nasional dan akhir berlakunya hukum kolonial.
8. Proklamasi sebagai titik awal dari bebasnya penderitaan rakyat, mulai kemiskinan, ketidakbebasan, kebodohan, hingga sistem kerja paksa.
9. Proklamasi merupakan jembatan emas menuju masyarakat yang adil, makmur, dan berdaulat.
10. Proklamasi sebagai pedoman untuk menjalin hubungan internasional.
11. Proklamasi telah menaikkan martabat bangsa.
Advertisement
Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945
Ada beberapa hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. Penetapan dan pengesahan UUD 1945 (yang memuat Pembukaan UUD 1945) merupakan tindak lanjut dari proklamasi kemerdekaan.
2. Pembukaan UUD 1945 menjelaskan mengenai kemerdekaan sebagai hak setiap bangsa serta penjajahan sebagai hal yang harus dihapus karena bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
3. Pembukaan UUD 1945 memberi penjelasan mengenai kemerdekaan sebagai hal yang akan diwujudkan dalam negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
4. Pembukaan UUD 1945 menegaskan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
5. Pembukaan UUD 1945 menegaskan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia yang dilandasi dan didorong keinginan luhur untuk hidup bebas (merdeka).
6. Pembukaan UUD 1945 adalah wujud pertanggungjawaban terhadap proklamasi kemerdekaan yang dilakukan melalui penetapan dasar negara, tujuan negara, undang-undang dasar, dan bentuk pemerintahan.
Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945
Sementara, menurut jurnal berjudul 'Hubungan Proklamasi Dengan Pancasila Dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945' yang dimuat dalam Jurnal Online Universitas Esa Unggul, ada tiga penjelasan mengenai hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan.
1. Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakan Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak setiap bangsa akan kemerdekaan dan demi ini pula Bangsa Indonesia berjuang terus-menerus sampai pada akhirnya mengantarkan Bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaannya. (Alinea I dan alinea II)
b. Memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih menegakkan hak kodrat dan hak moral atas kemerdekaan itu adalah penjajahan atas Bangsa Indonesia yang tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah diridai oleh Tuhan yang Maha Esa sehingga pada akhirnya berhasil memproklamasikan kemerdekaannya (Alinea I, II, dan III).
c. Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu UUD Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Pancasila (Alinea IV).
Sumber: Jurnal Online Universitas Esa Unggul, Teladan-tokoh.blogspot.com
Advertisement