Bola.com, Jakarta - Warga negara ialah penduduk sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Orang yang disebut warga negara bisa berupa warga lokal atau warga negara asing di sebuah negara. Secara umum, ada asas kewarganegaraan yang digunakan untuk menentukan warga negara seseorang.
Baca Juga
Advertisement
Pertama ialah asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan darah atau kewarganegaraan orang tuanya. Kemudian yang kedua adalah asas ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran seseorang.
Adapun negara Indonesia menerapkan yang pertama, asas ius sanguinis. Orang yang tercatat sebagai warga negara Indonesia kerap disingkat WNI.
Meski, orang tersebut sedang atau tinggal di negara lain. Sementara, untuk orang asing yang sedang singgah atau tinggal di Indonesia dikenal dengan istilah WNA.
Untuk mengetahui lebih dalam tentang warga negara bisa membaca pengertian para ahli, fungsi, hingga hak dan kewajibannya.
Berikut ini penjelasan mengenai pengetian warga negara menurut ahli, fungsi, hak dan kewajiban warga negara, seperti dikutip dari ZonaReferensi dan situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kamis (19/11/2020).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pengertian Warga Negara menurut Para Ahli
Menurut A.S. Hikam (2004)
Menurut A.S. Hikam, warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara.
Â
Menurut Koerniatmanto S
Warga negara ialah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.
Â
Menurut Ko Swaw Sik (1957)
Warga negara ialah semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara.
Â
Menurut Purwadarminta
Pengertian warga negara menurut Purwadarminta ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Â
Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Arti warga negara didefinisikan sebagai kajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak, dan kewajiban warga negara.
Â
Menurut Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono
Warga negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik yang dengannya menopang hak untuk bisa performa dalam aktivitas-aktivitas politik.
Advertisement
Fungsi Warga Negara
- Menjunjung hukum dan pemerintahan yang sah dan berdaulat.
- Ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai kapasitas dan bidang masing-masing.
- Menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Tunduk kepada peraturan dan batasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Menjaga persatuan dan kesatuan negara.
- Mentaati dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali.
- Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kemudian pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat 1, segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat 1, hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan pada ayat 2, menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Advertisement
Hak Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia antara lain:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A)
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang."
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1)
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Â
Sumber: Zonareferensi, situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Advertisement