Bola.com, Jakarta- Demokrasi ialah bentuk pemerintahan yang seluruh rakyatnya memiliki kesetaraan hak dalam keputusan yang dapat memengaruhi kehidupan warga negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat.
Baca Juga
Advertisement
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari 'demos' dan 'kratos/cratein' yang berarti pemerintahan rakyat.
Seperti pada asas demokrasi, yaitu sesuatu yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Selain itu, cakupan demokrasi sangat luas, yaitu mencakup kondisi ekonomi, sosial, politik bahkan budaya sekalipun.
Maka dari itu, pemerintahan yang berdasarkan demokrasi mengizinkan warganya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung demi kebaikan negara.
Dalam demokrasi ada pilar demokrasi, dengan kata lain trias politica, yang membagi kekuasaan menjadi tiga, yakni yudikatif, eksekutif, dan legislatif.
Sementara itu, melansir dari Cerdika, Ahmad Sanusi dalam buku yang berjudul 'Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205)', mengemukakan 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945.
Berikut ini rangkuman mengenai pilar-pilar demokrasi konstitusional Indonesia, seperti dilansir dari laman Geograpik, Jumat (16/10/2020).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia
1. Demokrasi Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Demokrasi berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa berarti seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan Kecerdasan
Demokrasi dengan kecerdasan mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata.
Jadi, penyelenggaraan demokrasi tersebut justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
Advertisement
Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia
3. Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat
Jadi, demokrasi atau kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu.
Dalam batas-batas tertentu, kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
4. Demokrasi dengan Rule of Law
Demokrasi dengan Rule of Law mempunyai empat makna penting;
- Kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
- Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum, bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
- Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum, bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
- Kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum, seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia
5. Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara
Demokrasi menurut UUD 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab.
Jadi, demokrasi menurut UUD 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan, dengan sistem pengawasan dan perimbangan.
6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia, yang tujuannya bukan hanya menghormati hak tersebut. Akan tetapi, lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
Advertisement
Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia
7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka
Demokrasi berdasarkan UUD 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independent) serta memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.
Jadi, di depan pengadilan yang merdeka, baik penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya, mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden.
Dalam UUD 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri, yang diserahkan oleh pemerintah pusat.
Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia
9. Demokrasi dengan Kemakmuran
Demokrasi menurut UUD 1945 itu ditujukan untuk membangun negara kemakmuran oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Demokrasi dengan kemakmuran bertujuan membangun negara yang makmur yang mencakup semua aspek entah hak dan kewajiban, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.
10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial
Demokrasi berdasarkan UUD 1945 menggariskan keadilan sosial dari berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Jadi, tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang diberi keistimewaan atau hak-hak khusus.
Â
Sumber: Geograpik.blogspot
Advertisement