Bola.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melakukan berbagai cara untuk meredam penyebaran virus Corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 yang sudah menjangkiti ratusan warganya.
Tercatat, sesuai data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Selasa (24/3/2020) pukul 16.00 WIB, ada 686 kasus positif COVID-19 dan 55 kasus meninggal dunia.
Advertisement
Baca Juga
Indonesia, jadi satu di antara 186 negara yang warganya terpapar virus Corona. Untuk ikut memerangi pandemi ini, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai cara, sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Beberapa standar yang diaplikasikan untuk diterapkan menjadi imbauan di Indonesia itu antara lain imbauan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.
Hal itu berarti, pemerintah ingin warganya melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing setidaknya dalam durasi 14 hari.
Kemudian, ada pula imbauan social distancing. Mengacu pada arti dalam Bahasa Indonesia, social distancing diartikan sebagai pembatasan sosial.
Mengacu pada Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, pembatasan sosial adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah.
Sosial distancing bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di wilayah tertentu.
Selain itu, pembatasan social juga dilakukan dengan meminta masyarakat untuk mengurangi interaksi sosial dengan tetap tinggal di dalam rumah maupun pembatasan penggunaan transportasi publik.
Pembatasan sosial dalam hal ini adalah jaga jarak fisik atau yang belakangan populer dengan istilah physical distancing.
Belum lama ini, WHO meminta semua pihak terkait untuk lebih menggunakan istilah physical distancing ketimbang social distancing dalam perang melawan virus Corona penyebab COVID-19.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Jaga Jarak Fisik
Kendati physical distancing bisa dianggap bagian dari social distancing, WHO ingin penggunaan frasa physical distancing lebih dikedepankan.
Dalam Bahasa Indonesia, physical distancing diartikan sebagai pembatasan fisik, dengan padanan kata 'jaga jarak fisik'.
WHO menegaskan, tindakan menjaga jarak fisik dan mengisolasi diri jika sedang sakit memang diperlukan untuk meredam penyebaran COVID-19, namun hal itu bukan berarti lantas menjadikan seseorang menjadi terisolasi secara sosial.
Masyarakat diminta tetap melakukan interaksi sosial seperti biasa, namun kali ini mungkin dengan cara lain yang tidak memerlukan kehadiran fisik secara langsung, semisal memanfaatkan teknologi informasi dan menggunakan media sosial.
Dengan begitu, penggunaan istilah physical distancing dianggap lebih tepat ketimbang social distancing.
Advertisement