Bola.com, Jakarta - BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara.
Menurut UU No. 19 tahun 2003 Pasal 1, pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara.
Baca Juga
Advertisement
BUMN bisa berupa perusahaan nirlaba yang tujuannya untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Beberapa perusahaan BUMN ternama, antara lain Pertamina, Telkom, Pegadaian, PLN, Garuda Indonesia, dan berbagai bank nasional.
Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan contoh nyata adanya BUMN, yang tentu tidak diragukan lagi perannya dalam menyejahterakan masyarakat.
Untuk lebih mengetahui dan paham mengenai perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh negara, sudah seharusnya kita mengetahui ciri-ciri BUMN.
Apa saja ciri-ciri BUMN yang perlu diketahui masyarakat Indonesia?
Berikut ini rangkuman mengenai ciri-ciri BUMN, seperti disadur dari Liputan6, Rabu (21/10/2020).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Ciri-Ciri BUMN
1. Sumber pemasukan negara
Ciri ciri BUMN yang pertama adalah sebagai sumber pemasukan negara. Tentunya hal ini tidak bisa dimungkiri lagi karena memang BUMN merupakan sumber pemasukan utama dana negara.
Pelayanan dan penyediaan barang yang dilakukan BUMN untuk masyarakat merupakan satu di antara pemasukan rutin bagi negara.
Jadi, adanya BUMN, negara bisa tetap menjalankan aktivitas perekonomian. Semua keuntungan dari aktivitas perkonomian ini akan masuk ke kas negara.
2. Kekuasaan penuh di tangan pemerintah
Sesuai namanya, segala aktivitas BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ini dikontrol, diawasi, dan dikuasai penuh oleh pemerintah.
Kekuasaan penuh pemerintah ini bertujuan untuk menjaga kesetabilan dan menghindari atau mencegah terjadinya penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Segala risiko ditanggung pemerintah
Saat kekuasaan penuh ada di tangan pemerintah, segala risiko yang ada juga akan ditanggung pemerintah. Jadi, BUMN merupakan tanggung jawab dan hak sepenuhnya ada di pemerintah.
Bagaimana berjalannya BUMN ditentukan bagaimana pemerintah memperhatikannya.
4. Melayani kepentingan umum dan pelayanan publik
Ciri ciri BUMN selanjutnya adalah melayani kepentingan umum dan memberikan pelayanan publik. Hal ini menjadi tugas utama BUMN sebagai badan usaha yang dibentuk untuk melayani masyarakat.
5. Saham bisa dimiliki masyarakat
Meski BUMN dikuasai negara, sahamnya bisa dimilik oleh masyarakat. Untuk saham yang ada di BUMN, tidak hanya negara yang berhak menguasainya.
Akan tetapi, pihak lain juga bisa dan berhak memiliki saham yang ada di BUMN. Namun, perlu diketahui, kepemilikan saham oleh pihak luar memiliki batasan, yakni tidak boleh lebih dari 50 persen dari saham yang dimiliki oleh BUMN.
6. Produknya dibutuhkan masyarakat
Ciri terakhir ialah apa pun yang menjadi bidang BUMN tersebut, apa pun yang disediakan atau yang diperjualbelikan, merupakan produk yang memang dibutuhkan sekali oleh masyarakat.
Bahkan, jika produk atau jasa yang ditawarkan BUMN tidak ada, masyarakat akan kebingungan bagaimana cara memenuhi kebutuhan mereka tersebut.
Advertisement
Jenis-jenis BUMN
Ada dua jenis BUMN yang PERLU diketahui, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum).
Perusahaan Perseroan (Persero)
Hampir semua perusahaan milik negara saat ini berbentuk perseroan. Perusahaan Perseroan merupakan perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.
Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan, antara lain PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Telkom, Garuda Indonesia, PT. Bank Negara Indonesia, PT. KAI, dan lain sebagainya.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum merupakan perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi.
Contoh perusahaan umum di antaranya adalah Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
Beberapa Contoh Perusahaan BUMN di Indonesia
Energi: PT Perusahaan Gas Negara, Tbk, PT PLN, PT Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk.
Bandar Udara: PT Angkasa Pura
Angkutan Darat: Perum DAMRI, PT Kereta Api Indonesia
Logistik: Perum Bulog, PT Pos Indonesia
Perbankan: PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Mandiri Tbk.
Asuransi: PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Jamsostek, PT Taspen
Jasa Pembiayaan: PT Danareksa, Perum Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani
Jasa Konstruksi: PT Adhi Karya Tbk, PT Brantas Abipraya, PT Hutama Karya, PT Istaka Karya, PT Nindya Karya, Perum Pengembangan Perumahan Nasional.
Pelabuhan: PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II), PT Pelabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV
Pelayaran: PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI)
Industri Farmasi: PT Bio Farma, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk
Usaha Penerbangan: PT Garuda Indonesia
Perkebunan: PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
Selain nama-nama perusahaan di atas masih banyak lagi contoh-contoh BUMN yang belum disebutkan.
Â
Disadur dari: Liputan6.com (Reporter: Husnul Abdi. Published: 21/6/2019).
Advertisement