Sukses


Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Mudah dan Enggak Ribet

Bola.com, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat tugas khusus dari pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui program BPJS Kesehatan, masyarakat Indonesia bisa berobat dengan aman dan terjangkau. Bahkan jaminan sosial yang diberikan juga tidak ada batasannya seperti ketika menggunakan jaminan kesehatan swasta.

Agar bisa merasakan manfaat dari jaminan kesehatan ini, bisa mendaftarkan diri. Bagi yang tidak ingin ribet mendaftar BPJS Kesehatan secara langsung, bisa daftar lewat online.

Cara daftar BPJS kesehatan secara online sudah bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Untuk mendaftar secara online ada dua pilihan, yakni melalui website resmi BPJS Kesehatan dan melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa membaca ulasannya di bawah.

Berikut ini rangkuman tentang cara daftar BPJS Kesehatan secara online, seperti disadur dari Liputan6.com, Jumat (11/6/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Sebelum melakukan pendaftaran, jangan lupa memperhatikan syarat dan ketentuannya. Berikut ini syarat dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP
  • Nomor Handphone
  • Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
  • Foto maksimal 50KB
  • Alamat e-mail aktif
3 dari 5 halaman

Ketentuan Daftar BPJS Kesehatan

Berikut ini ketentuan yang harus diperhatikan:

  • Pengguna layanan pendaftaran BPJS kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum.
  • Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS kesehatan.
  • Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
  • Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan ini dimaksud untuk perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
  • Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS kesehatan atau e-ID) supaya tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  • Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  • Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
  • Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila Anda belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 hari sejak virtual account diterima.
  • Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
  • Melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
4 dari 5 halaman

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dari Website

1. Buka dan kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan, www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/. Setelah itu, calon peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran.

2. Isi Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul pada halaman. Setelah itu, klik Inquery kartu keluarga.

3. Setelah itu, akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis. Pada tahap ini, seluruh anggota keluarga akan terpilih, kemudian klik menu Proses Selanjutnya.

4. Berikutnya, akan muncul tampilan data formulir yang harus dilengkapi. Seperti nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP, dan alamat tinggal.

5. Setelah itu, centang kolom pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

6. Selanjutnya, pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan. Cari faskes dengan menggunakan kolom pencarian. Anda bisa memilih Puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang bekerja sama layanan BPJS Kesehatan.

7. Kemudian, unggah foto dengan ukuran maksimal 50 kb, lalu klik Proses Selanjutnya.

8. Lalu akan muncul formulir data yang harus diisi dengan lengkap, seperti peserta anggota keluarga, kelas perawatan, nomor rekening bank, nomor HP, dan alamat email.

9. Kemudian ketik kode captcha yang telah disediakan, lalu klik Kirim Email.

10. Buka e-mail konfirmasi. Jika Anda tidak menemukan email masuk, lalu bisa periksa spam folder atau junk.

11. Klik URL aktivasi pada e-mail dan Anda akan mendapatkan nomor VA (virtual account).

12. Pada tahap ini proses online sudah selesai, Anda tinggal melakukan pembayaran ke bank.

13. Tombol e-ID sudah dapat di download setelah melakukan pembayaran.

5 dari 5 halaman

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dari JKN

1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi, pilih menu 'Daftar'.

3. Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru' jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.

4. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.

5. Masukkan NIK e-KTP. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.

6. Isi semua data keluarga.

7. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan.

8. Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.

9. Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.

10. Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, Anda akan mendapatkan nomor virtual account melalui email.

11. Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

12. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.

13. Setelah melakukan pembayaran, artinya Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.

 

 

Disadur dari: Liputan6.com (Reporter: Laudia Tysara. Editor: Nanang Fahrudin. Published: 16/7/2020)

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer