Sukses


Cara Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Cepat dan Praktis Banget

Bola.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan merupakan satu di antara program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Jadi, program BPJS Ketenagakerjaan difokuskan kepada para tenaga kerja dan semua pegawai, baik itu pegawai sipil maupun swasta.

Dengan mengikuti program tersebut para tenaga kerja akan mendapat keuntungan untuk melindungi atau memproteksi diri dari risiko-risiko sosial ekonomi.

Adapun risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek, yaitu perlindungan pada peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia.

Secara spesifik, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program turunan, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun bagi seluruh tenaga kerja.

Bagi kamu yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa mendaftarkan secara mandiri atau didaftarkan perusahaan. Nantinya, setiap perusahaan atau badan usaha wajib menanggung iuran per bulan yang dipotong dari gaji setiap karyawan.

Berikut ini rangkuman tentang cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, seperti dilansir dari laman Online-pajak.com, Senin (14/6/2021).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 6 halaman

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

Sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui dulu syarat yang diperlukan untuk mendaftar. Bagi peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, pendaftaran dilakukan oleh instansi/perusahaan pemberi kerja dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendaftar dalam program ini, pemberi kerja dan tenaga kerja perlu mempersiapkan persyaratan berikut ini:

1. Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

2. Dokumen asli atau fotokopi NPWP Perusahaan.

3. Dokumen asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

4. Kartu keluarga asli/ fotokopi.

5. Kartu Keluarga asli/ fotokopi.

6. Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2x3 cm (1 lembar).

3 dari 6 halaman

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri

Syarat yang harus dipenuhi para pekerja mandiri/freelancer/entrepreneur tanpa badan usaha untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan ialah wadah atau organisasi.

Para peserta dapat membentuk wadah maupun organisasi yang terdiri dari minimal sepuluh orang, kemudian mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini beberapa persyaratan dokumen yan harus dipenuhi pekerja mandiri ketika ingin mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan:

1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.

2. Fotocopy KTP masing-masing pekerja.

3. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing pekerja.

4. Pas foto berwarna untuk masing-masing pekerja dengan ukuran 2×3 cm sebanyak 1 lembar.

4 dari 6 halaman

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Cara daftar BPJS ketenagakerjaan online merupakan langkah yang cukup mudah. Berikut ini caranya:

1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih Daftarkan Saya, kemudian pilih dari tiga pilihan (perusahaan, individu atau pekerjaan migran).

3. Bila Anda memilih perusahaan, masukan email perusahaan atau perwakilan kelompok Anda untuk mendaftar.

4. Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.

5. Setelah semuanya lengkap, Anda hanya perlu membawa persayaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.

5 dari 6 halaman

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Berbeda dengan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online. Jika mendaftar secara offline, Anda harus melakukan beberapa langkah seperti:

1. Mendatangi langsung kantor BPJS terdekat.

2. Mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1).

3. Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a).

4. Membayar iuran pertama sesuai jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

6 dari 6 halaman

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui juga cara mengklaimnya.

Ada dua pilihan yang bisa dilakukan untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan, melalui online dan offline. Jika peserta memilih cara online, bisa mengeceknya di situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi mobile BPJSTKU dari perangkat iOS atau Android.

Jika ingin lebih nyaman bisa mengklaim BPJS Ketenagakerjaan via offline, dengan cara langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti berbagai prosesnya.

Sebagai peserta yang masih aktif bekerja atau sedang mempersiapkan masa pensiun, peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen. Sedangkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja, bisa mengajukan pencarian saldo sebesar 100 persen.

 

Sumber: Online-pajak

Video Populer

Foto Populer