Bola.com, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen atau surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai tanda seseorang bebas dari catatan kriminal. Cara pengajuannya biasanya melalui Polres, Polda, atau Mabes Polri.
SKCK biasanya dibutuhkan pada saat mendaftar pekerjaan pada institusi pemerintah, swasta, atau syarat dalam mendaftar CPNS.
Baca Juga
Advertisement
Surat atau dokumen tersebut wajib dilampirkan sebagai bukti bahwa individu yang mendaftar pada suatu insitusi tidak pernah bersangkutan dengan perbuatan kriminal yang melanggar hukum.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan. Setelah masa berlaku habis atau sebelum masa tenggang, pemegang harus memperpanjangnya jika ingin SKCK tetap aktif.
Cara memperpanjang SKCK terbilang mudah, namun ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai persyaratan untuk memperpanjangnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut cara memperpanjang SKCK beserta syarat pengajuannya, seperti dilansir dari laman Cermati.com, Minggu (20/6/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Ketentuan dan Jenis Perpanjangan SKCK
Ketika Anda memperpanjang SKCK, ada dua kemungkinan, yaitu SKCK sudah kedaluwarsa atau melewati masa berlaku SKCK atau SKCK dalam masa tenggang waktu (belum habis masa berlaku).Â
Masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
- Jika SKCK  sudah habis masa berlaku dan kurang dari satu tahun, SKCK bisa diperpanjang.Â
- Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari satu tahun, Anda wajib membuat SKCK  baru.
Dalam hal prosedur dan tata cara perpanjangan SKCK yang sudah kedaluwarsa atau belum, tidak ada bedanya. Semua membutuhkan kelengkapan dan syarat yang sama.
Advertisement
Syarat Memperpanjang SKCK
Syarat-syarat pokok yang harus dipenuhi atau dilengkapi untuk perpanjang SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari kelurahan (Opsional/pilihan)
Khusus poin satu ini, lebih baik Anda tanya ke kepolisian setempat karena ada Polda/Polres/Polsek yang tidak memerlukan surat pengantar untuk perpanjang SKCK.Â
Semisal, bila masa berlaku SKCK sudah habis, perpanjangan SKCK disyaratkan membawa surat pengantar kelurahan. Maka, Anda harus mendapatkan surat pengantar itu dimulai dari surat rekomendasi RT/RW/Kepala Dusun.Â
2. SKCK lama (asli/fotokopi)
Jika Anda kehilangan SKCK asli yang lama, dapat digantikan dengan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisasi.
Bila fotokopi SKCK lama yang sudah dilegalisasi juga hilang, Anda tetap bisa mengurus perpanjangan SKCK. Namun, untuk kasus ini biasanya prosesnya akan lebih lama.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku
5. Fotokopi Akta Kelahiran
6. Fotokopi Ijazah Terakhir
7. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. Siapkan foto lebih dari 10 lembar dan cetak juga ukuran 3x4 beberapa lembar untuk berjaga-jaga.
Untuk warna latar belakang atau background foto biasanya merah. Berpakaian sopan, dan yang mengenakan jilbab, harus tampak wajah secara utuh di foto.Â
Prosedur Perpanjangan SKCK
1. Datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri dengan kelengkapan dokumen yang sudah dipersiapkan.
2. Teliti kembali kelengkapan dokumen karena jangan sampai Anda sudah menunggu antrean, dan dokumen ternyata masih ada yang kurang. Anda tidak akan dilayani dan harus antre lagi.
3. Setelah Anda dokumen sudah lengkap, serahkan semua berkas persyaratan ke bagian loket.
4. Isi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan.
5. Setelah itu, serahkan formulir ke loket dan membayar biaya sebesar Rp30 ribu untuk WNI dan Rp60 ribu untuk WNA.
6. Tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.
Catatan:Â Jangan lupa untuk minta legalisasi SKCK. Jika Anda ingin mendapatkan SKCK yang diterbitkan oleh Polsek, biasanya prosesnya lebih cepat dan lebih mudah.Â
Â
Sumber:Â Cermati.com
Yuk, baca artikel cara lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Â
Advertisement