Bola.com, Jakarta - Cara daftar IMEI untuk ponsel dan tablet menjadi suatu hal yang wajib diketahui. Terlebih, pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait, mulai April 2020 memblokir ponsel Black Market (BM).
Hal tersebut berarti, nomor IMEI pada ponsel yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustian akan diblokir dan tidak dapat menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Aturan mengenai nomor IMEI ini berlaku untuk ponsel atau tablet yang dibeli di luar negeri secara hand carry, atau melalui jasa pengiriman.
Untuk itu, bagi Anda yang memiliki ponsel atau tablet dan membelinya dari luar negeri, sebaiknya mengecek nomor IMEI pada laman imei.kemenperin.go.id.
Jika IMEI pada ponsel Anda belum terdaftar, segera daftarkan nomor IMEI pada ponsel yang Anda miliki, sebelum ponsel terblokir secara otomatis. Cara mendaftarkannya tidak terlalu rumit dan bisa dilakukan melalui online.
Berikut cara mendaftar IMEI untuk ponsel dan tablet yang tidak terdaftar, seperti dikutip dari laman Jalantikus dan Bukanandroid, Rabu (23/6/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Syarat Mendaftarkan IMEI
Sebelum menuju cara daftar IMEI HP, sebaiknya Anda mengetahui syarat-syarat untuk registrasi IMEI Indonesia di Kemenperin.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri.
Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara dengan Rp7,3 juta), baik hand carry maupun pengiriman.
Apabila melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang hanya dua unit saja.
Jika ada kelebihan nilai, akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.
Sementara itu, bagi ponsel asal luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
Bagi turis asing yang menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi. Apabila ingin menggunakan kartu SIM Indonesia, dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.
Skema pemblokiran IMEI juga berlaku untuk HP yang hilang atau dicuri sehingga tidak dapat digunakan kembali oleh orang lain. Namun, hal ini perlu didukung dengan surat bukti kehilangan dan melapor ke operator seluler.
Semua HP BM (black market), baik baru atau bekas, yang diaktifkan dengan layanan operator Indonesia setelah 18 April 2020 tidak akan bisa dipakai lagi (tidak dapat menggunakan sinyal selular).
Pemberlakuan blokir IMEI hanya dilakukan untuk perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet), tidak termasuk untuk laptop.
Advertisement
Cara Daftar IMEI di Kemenperin
Cara daftar IMEI HP yang tidak terdaftar bisa dilakukan bagi Anda yang membeli ponsel dari luar negeri.
Pendaftaran ini bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi daftar IMEI bernama Mobile Bea Cukai. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mendaftarkan IMEI:
1. Buka aplikasi Mobile Bea Cukai
- Instal aplikasi Mobile Bea Cukai di ponsel.
- Setelah aplikasi ter-install, buka aplikasi dan klik IMEI untuk memulai cara mendaftar IMEI. Jangan lupa cek nomor IMEI terlebih dahulu untuk memastikan ponsel tersebut sudah terdaftar atau belum.
2. Isi Data Diri
- Anda akan diarahkan untuk pengisian formulir. Yang pertama, Anda harus mengisi data diri dan data penerbangan Anda.
- Isi dengan lengkap, kemudian klik Next untuk menuju formulir selanjutnya.
3. Isi Detail Barang
- Selanjutnya, isi detail barang yang sudah Anda beli di luar negeri. Jelaskan secara detail merek, tipe, dan jangan lupa nomor IMEI dari ponsel tersebut.
- Kalau Anda ingin mengetahui cara mengecek IMEI untuk iPhone dan iPad, buka Pengaturan > Umum. Lalu pilih Mengenai dan cari nomor serinya. Biasanya IMEI/MEID dan ICCID ada di bagian bawah.
4. Simpan Formulir
- Setelah semua data lengkap dan benar, simpan formulir dengan klik Complete. Setelah itu, Adna akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
- Selanjutnya, Anda perlu datang ke kantor Bea Cukai, di mana petugas akan melakukan scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai.
Setelah semua urusan dengan bagian pajak dan pemeriksaan selesai, Anda akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. Nomor IMEI dari dua unit ponsel yang Anda beli dari luar negeri otomatis terdaftar dan bisa digunakan di Indonesia.
Sumber: Jalantikus, Bukanandroid
Yuk, baca artikel cara lainnya dengan mengeklik tautan ini.