Bola.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi C (SIM C) adalah syarat wajib yang dimiliki pengendara ketika mengemudikan kendaraan roda dua di jalan raya.
Untuk mengurus SIM C, sekarang bisa dilakukan dari rumah, secara online. Dengan adanya layanan ini membuat masyarakat tak perlu repot datang dan mengantre ke lokasi pembuatan.
Baca Juga
Advertisement
Terlebih di masa pandemi COVID-19, cara pembuatan SIM C secara online tepat dilakukan. Hal ini demi mengurangi kontak langsung dengan orang lain agar tidak terpapar virus corona.
Biaya mengurus bikin SIM C online dibandrol Rp100 ribu, yang sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dilansir laman indonesia.go.id, masyarakat hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM C dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Layanan ini bisa diunduh melalui AppStore maupun Playstore. Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM C juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.
Seperti apa cara mengurus SIM C secara online ini? Berikut ini referensi cara bikin sim C online, dikutip dari laman indonesia.go.id, Minggu (5/9/2021).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cara Bikin SIM C Online
1. Langkah pertama, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online' dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran.
3. Setelah itu akan muncul menu 'Data Permohonan' dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan.
4. Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data, di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM.
5. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.
6. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'Lanjut'.
7. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
Advertisement
Cara Bikin SIM C Online
8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM.
9. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'Kirim'.
10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'OK' dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai.
11. Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online.
12. Setelah mendapatkan perincian biaya SIM online, pemohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia.
13. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
14. Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.
Sumber: indonesia.go.id
Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.