Bola.com, Jakarta - Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua. Saat ini keberadaan sertifikat tersebut tergolong penting karena menjadi syarat dalam berbagai hal, seperti masuk mal dan bepergian menggunakan transportasi umum.
Itulah mengapa, sertifikat vaksin COVID-19 menjadi satu di antara syarat yang wajib dimiliki masyarakat saat beraktivitas di luar rumah atau tempat umum.
Baca Juga
Advertisement
Namun, ada beberapa masalah yang ditemukan masyarakat yang telah divaksinasi terkait sertifikat tersebut, seperti data yang tertera di sertifikat tersebut salah. Bahkan ada juga masyarakat yang sertifikatnya belum keluar di website atau aplikasi PeduliLindungi, padahal sudah melakukan vaksinasi.
Cara lapor sertifikat vaksin belum keluar ini menjadi informasi penting bagi masyarakat.
Lantas, bagaimana cara melaporkan sertifikat vaksin yang belum keluar?
Melansir dari Liputan6, Selasa (21/9/2021), berikut ini cara lapor sertifikat vaksin yang belum keluar di PeduliLindungi.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
1. Cari Tahu Penyebabnya
Sebelum melaporkan sertifikat vaksin yang belum keluar, perlu dipahami secara umum sertifikat vaksin muncul 7-10 hari setelah masyarakat menerima dosis vaksin COVID-19.
Belum keluarnya sertifikat vaksi bisa juga disebabkan lantaran belum memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
a. Kunjungi https://pedulilindungi.id/ melalui handphone atau PC.
b. Di pojok kanan atas, klik Login/Register. Kemudian, pilih Buat Akun PeduliLindungi.
c. Isi identitas diri seperti nama lengkap dan nomor HP yang aktif saat mendaftar vaksinasi COVID-19.
d. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP.
e. Akun PeduliLindungi berhasil dibuat. Anda sudah bisa login dan mengecek sertifikat vaksin COVID-19.
Advertisement
2. Lapor Via Email
Selanjutnya, mencari tahu kontak mana yang harus dihubungi saat sertifikat vaksinasi belum keluar. Jika dalam rentang 7-10 hari belum muncul, masyarakat bisa melaporkan melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id. Bagaimana format email-nya, berikut susunannya:
a. Ketik nama lengkap.
b. Masukkan NIK KTP yang masih berlaku.
c. Masukkan tempat tanggal lahir.
d. Masukkan nomor HP yang masih aktif.
e. Tuliskan kendala/keluhan.
f. Melampirkan foto KTP, selfie juga foto kartu vaksinasi yang sudah diterima.
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmidzi, menyatakan agar email dapat langsung diproses, user dapat langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, serta menjelaskan keluhannya. Dengan begitu, sertifikat vaksin dapat segera diproses.
3. Hubungi Via Call Center
Selain solusi di atas, cara lain untuk melaporkan soal kendala sertifikat vaksin belum keluar adalah dengan menghubungi pihak call center PeduliLindungi. Masyarakat bisa menghubungi nomor 119 guna melaporkan diri.
Ketika menghubungi pihak call center PeduliLindungi, sampaikan kendala kepada petugas. Nantinya petugas akan mengecek sertifikat vaksin dan memberikan solusi. Sebelum menghubungi call center, ada catatan khusus yang perlu diperhatikan.
Pastikan nomor yang dihubungi sudah tepat demi mencegah dari penipuan yang mengatasnamakan call center PeduliLindungi.
Advertisement
Cara Download Sertifikat Vaksin COVID-19 Secara Online
1. Buka website https://pedulilindungi.id/
2. Pilih Registrasi Vaksin, lalu Login Sekarang (jika sudah mempunyai akun). Namun, bagi yang belum mempunyai akun, klik Buat Akun.
3. Masukkan informasi yang diminta (Nama lengkap/NIK/Nomor ponsel).
4. Masukkan enam digit kode OTP yang dikirim 'PEDULICOVID' melalui SMS.
5. Di pojok kanan atas, klik Nama Akun (atau bagi pengguna ponsel, klik icon tiga setrip, lalu klik Nama Akun) dan pilih menu Sertifikat Vaksin.
6. Klik Nama untuk memunculkan sertifikat vaksinasi, lalu klik Unduh, untuk menyimpan sertifikat vaksin.
7. Jika sudah selesai bisa klik Keluar dari Akun.