Bola.com, Jakarta - Eselon adalah merupakan status tingkatan dalam sistem ASN dalam jabatan struktural. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, eselon adalah sebuah tingkatan jabatan yang struktural dalam dunia kerja pemerintahan.
Eselon berfungsi seperti pangkat yang dimiliki seorang PNS maupun ASN.
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan, istilah pejabat eselon adalah seorang ASN atau PNS yang menduduki tingkat jabatan struktural di suatu instansi pemerintahan.
Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, serta hak yang dimiliki seorang ASN dalam memimpin suatu organisasi pemerintahan.
Berikut macam-macam tingkatan eselon, dilansir dari laman Glints, Senin (4/12/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Macam-Macam Tingkatan Eselon dalam Sistem ASN atau PNS
1. Eselon I
Tingkatan ini adalah jabatan struktural tertinggi dan dibagi dalam dua jenjang pangkat, yaitu eselon IA dan IB.
Dalam golongan PNS, seseorang yang menduduki tingkat eselon ini merupakan golongan IV/e untuk yang paling tinggi dan golongan terendah adalah IV/d.
Beberapa contoh jabatan yang dipegang eselon I di antaranya seperti Ketua, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, hingga Direktur Jenderal (Dirjen).
2. Eselon II
Tingkatan eselon II adalah jabatan struktural tertinggi kedua di suatu instansi. Jenjang pangkat dalam tingkatan eselon ini ada dua macam, yaitu IIA dan IIB.
Dalam golongan PNS, seseorang yang menduduki tingkat eselon II termasuk golongan IV/d untuk yang paling tinggi dan golongan terendahnya adalah IV/b.
Beberapa contoh jabatan yang dipegang eselon II di antaranya seperti Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan.
Advertisement
Macam-Macam Tingkatan Eselon dalam Sistem ASN atau PNS
3. Eselon III
Tingkatan selanjutnya yaitu eselon tingkat ketiga. Dalam tingkat eselon III, ada dua jenjang pangkat yang bisa diraih, yaitu eselon IIIA dan IIIB.
Dalam golongan PNS, seseorang yang menduduki tingkat eselon III merupakan IV/b untuk yang paling tinggi dan golongan terendahnya adalah III/d.
Beberapa contoh jabatan yang dipegang oleh eselon III di antaranya seperti Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala Bagian.
4. Eselon IV
Eselon IV adalah tingkat jabatan struktural keempat dalam suatu instansi pemerintahan. Dalam tingkat eselon IV, terdapat dua jenjang pangkat, yaitu eselon IVA dan IVB.
Di mana, PNS yang menduduki tingkat eselon IV termasuk dgolongan PNS III/d untuk yang paling tinggi dan III/b sebagai golongan terendahnya.
Beberapa contoh jabatan yang dipegang oleh eselon IV di antaranya Kepala Sub-Bagian dan Kepala Seksi (Kasi).
5. Eselon V
Eselon V adalah tingkat jabatan struktural kelima dan tingkatannya merupakan yang paling rendah. Dalam tingkat eselon V, tidak ada jenjang pangkat seperti yang lainnya.
Golongan PNS yang menduduki tingkat eselon V termasuk golongan III/b untuk yang paling tinggi dan III/a sebagai yang terendah.
Beberapa contoh jabatan yang dipegang oleh eselon V di antaranya seperti Pengawas dan Pelaksana.
Sumber: Glints
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.