Sukses


Pengertian KPPS dalam Pemilu, Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Syaratnya

Bola.com, Jakarta - Dalam pemilu terdapat berbagai istilah yang mungkin sering kita dengar, tetapi jarang diketahui, satu di antaranya ialah KPPS. Apa itu KPPS dalam Pemilu?

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di TPS.

Anggota KPPS sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS tersebut berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas.

Untuk pemahaman lebih lengkapnya, ketahui tugas KPPS, wewenang, dan kewajibannya.

Berikut ini informasi seputar KPPS, dari tugas, wewenang, kewajiban, hingga syarat menjadi anggota, dilansir dari jdih.kpu.go.id, Selasa (12/12/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Kode Etik KPPS

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi:

  1. Asas mandiri dan adil
  2. Asas kepastian hukum
  3. Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas
  4. Asas kepentingan umum
  5. Asas proporsionalitas
  6. Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas
  7. Asas tertib
3 dari 5 halaman

Tugas KPPS

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa tugas KPPS antara lain:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4 dari 5 halaman

Wewenang KPPS

Selain itu KPPS juga mempunyai kewenangan dan kewajiban, antara lain:

1. Menempelkan DPT di TPS.

2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari yang sama dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5 dari 5 halaman

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Ketua Panitia Pemilihan di setiap tingkatan tersebut adalah Ketua dan Wakil Ketua KPPS yang tidak boleh menjadi calon peserta pemilihan dalam Pemilihan tersebut. Anggota KPPS terdiri dari anggota KPPS tetap dan anggota KPPS sementara. Syarat menjadi anggota KPPS adalah:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 tahun pada saat penetapan susunan KPPS;

c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. Memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak dipengaruhi oleh afiliasi kepentingan lain serta bersikap adil;

e. Berdomisili di wilayah kerja KPPS;

f. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik;

g. Mempunyai pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; dan

h. Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir sebelumnya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran:

Calon petugas KPPS Pemilu harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • surat pendaftaran
  • fotokopi KTP
  • fotokopi ijazah
  • surat pernyataan bermaterai
  • surat keterangan sehat
  • daftar riwayat hidup
  • pasfoto berwarna

 Semua dokumen ini akan menjadi syarat utama dalam pendaftaran sebagai calon petugas KPPS.

 

Sumber: jdih.kpu.go.id

Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer