Sukses


50 Macam Istilah dalam Pemilu yang Perlu Diketahui dan Dipahami

Bola.com, Jakarta - Pemilu merupakan singkatan dari Pemilihan Umum. Pemilu adalah proses demokratis di mana warga negara suatu negara memilih wakilnya untuk duduk di lembaga pemerintahan, seperti parlemen atau kepala negara.

Pemilu bertujuan untuk mewujudkan prinsip demokrasi, di mana kekuasaan berada di tangan rakyat. Proses pemilu melibatkan beberapa tahapan, antara lain pendaftaran pemilih, kampanye politik, pemilihan calon, pencoblosan suara, dan penghitungan suara.

Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak suara dan dapat memberikan suara sesuai pilihan mereka.

Pemilu diatur dalam Undang-Undang dan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU bertugas mengatur dan mengawasi seluruh tahapan pemilu, serta memastikan pelaksanaannya berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Pemilu memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas politik suatu negara. Dengan adanya pemilu, warga negara memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili kepentingan dan aspirasi mereka.

Pemilu juga menjadi ajang untuk menyampaikan aspirasi dan memengaruhi kebijakan pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah istilah yang disebutkan untuk menyatakan komponen tertentu dari pemilu. Istilah-istilah ini penting dipahami agar tidak salah dalam melakukan tahapan pemilu.

Berikut 50 macam istilah dalam pemilu yang perlu diketahui dan dipahami, Jumat (5/1/2024)

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 6 halaman

Macam Istilah dalam Pemilu

1. Capres (Calon Presiden): Individu yang mencalonkan diri untuk menjadi presiden.

2. Cawapres (Calon Wakil Presiden): Individu yang mencalonkan diri untuk menjadi wakil presiden.

3. Parpol (Partai Politik): Organisasi politik yang mencalonkan kandidat dan berpartisipasi dalam pemilu.

4. DCT (Daftar Calon Tetap): Daftar calon yang telah ditetapkan oleh partai politik untuk pemilihan.

5. Logistik Pemilu: Persiapan dan distribusi semua kebutuhan materi dan teknis untuk menyelenggarakan pemilu.

6. E-Voting (Voting Elektronik): Penggunaan teknologi elektronik untuk memberikan suara.

7. Pilkada Serentak: Pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara bersamaan di beberapa daerah.

8. Demokrasi Representatif: Sistem di mana warga memilih perwakilan untuk membuat keputusan politik.

9. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Lembaga legislatif tingkat nasional.

10. Pencoblosan: Proses pemilih memberikan suara di tempat pemungutan suara.

3 dari 6 halaman

Macam Istilah dalam Pemilu

11. Pemilu Langsung: Pemilihan di mana pemilih memilih kandidat secara langsung.

12. Undangan Debat: Keikutsertaan calon dalam debat publik untuk mendiskusikan pandangan dan rencana mereka.

13. Debat Pemilihan: Pertemuan resmi atau forum di mana calon-calon berdebat untuk mempresentasikan pandangan mereka.

14. Sistem Pemilihan Proporsional: Sistem alokasi kursi berdasarkan proporsi suara yang diperoleh.

15. Jumlah Parlemen: Total kursi yang ada dalam lembaga legislatif.

16. Meme Politik: Gambar atau teks yang digunakan untuk menyampaikan pesan politik dengan cara yang humoris.

17. Suara Tidak Sah: Suara yang dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan.

18. Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Lembaga legislatif tingkat daerah.

19. Pemilihan Sela: Pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan di tengah masa jabatan.

20. Kampanye Pendidikan Pemilih: Upaya untuk meningkatkan pemahaman pemilih tentang proses pemilu.

4 dari 6 halaman

Macam Istilah dalam Pemilu

21. Biometric Voter Registration: Pendaftaran pemilih dengan menggunakan data biometrik seperti sidik jari atau wajah.

22. Aliran Suara: Kecenderungan pemilih untuk mendukung satu partai atau kandidat tertentu.

23. Pemilihan Umum Legislatif (Pemilu Legislatif): Pemilihan untuk memilih anggota lembaga legislatif.

24. Pendanaan Kampanye: Sumber dan pengeluaran dana selama kampanye.

25. Tanda Tangani Pemilu: Tanda tangan yang harus dikumpulkan calon untuk mendukung pencalonan mereka.

26. Exit Polling: Survei untuk memprediksi hasil sebelum pengumuman resmi.

27. Perhitungan Cepat: Metode cepat untuk menghitung dan mengumumkan hasil pemilu.

28. Surat Suara Elektronik: Penggunaan teknologi elektronik untuk memberikan suara.

29. Rekapitulasi Suara: Penghitungan total suara dari semua tempat pemungutan suara.

30. Kandidat Independen: Calon yang tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun.

5 dari 6 halaman

Macam Istilah dalam Pemilu

31. Golput (Golongan Putih): Pemilih yang memilih untuk tidak memberikan suara.

32. Sistem Two-Round (Dua Putaran): Sistem di mana pemilihan dilakukan dalam dua tahap.

33. Verifikasi Faktual: Proses memeriksa keabsahan informasi yang disampaikan oleh kandidat atau partai.

34. Pengawas Pemilu Independen: Individu atau kelompok yang mengawasi pemilu tanpa keterlibatan partai politik.

35. Undang-Undang Pemilu: Peraturan yang mengatur pelaksanaan pemilu.

36. Pemilu Online: Penggunaan internet untuk beberapa aspek pemilu seperti pendaftaran pemilih.

37. Sistem Pencoblosan Cepat: Sistem yang memungkinkan pemilih memberikan suara dengan cepat.

38. Delegasi Pemantau Asing: Perwakilan dari luar negeri yang mengawasi keberlangsungan pemilu.

39. KPU (Komisi Pemilihan Umum): Badan yang mengatur dan mengawasi pemilu.

40. Pemungutan Suara Awal: Pemilih dapat memberikan suara sebelum tanggal pemilihan resmi.

6 dari 6 halaman

Macam Istilah dalam Pemilu

41. Persebaran Suara: Distribusi suara antara partai atau kandidat.

42. Undian Elektronik: Penggunaan teknologi untuk menghitung suara secara elektronik.

43. Buzzer Politik: Individu atau kelompok yang menggunakan media sosial untuk memengaruhi opini publik.

44. Rapat Terbuka KPU: Rapat umum yang diadakan oleh KPU untuk membahas rekapitulasi hasil pemilu.

45. Perhitungan Manual: Penghitungan suara secara manual tanpa menggunakan teknologi.

46. Pemilu Serempak: Pemilihan yang diadakan di beberapa negara atau daerah secara bersamaan.

47. KPU Provinsi: Cabang KPU yang bertanggung jawab untuk pemilu tingkat provinsi.

48. Pemilu Sejarah: Data hasil pemilu dari pemilihan-pemilihan sebelumnya.

49. Sistem Sainte-Laguë: Metode perhitungan alokasi kursi dalam sistem pemilihan proporsional.

50. Peta Hitam: Daerah-daerah yang dianggap rawan kecurangan atau masalah selama pemilu.

 

Dapatkan kumpulan artikel macam lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer