Sukses


Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan Beserta Cara Mengurusnya

Bola.com, Jakarta - Mengetahui contoh dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan hal penting, terutama bagi Anda yang berencana membangun rumah atau gedung.

Proses perizinan ini merupakan tahap awal yang harus dijalani sebelum memulai konstruksi bangunan. Sebagian besar masyarakat merasa terkecoh dengan proses ini, terutama karena kompleksitasnya.

IMB merupakan satu di antara dokumen yang wajib dimiliki, meski hanya untuk melakukan perubahan atau penambahan pada bangunan yang sudah ada sebelumnya.

Permintaan IMB untuk suatu bangunan dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang seperti Suku Dinas Pengawasan Pembangunan di wilayah tempat bangunan tersebut akan didirikan.

Jika proses IMB tidak dilengkapi dengan informasi yang lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan terkait, hal ini dapat menyebabkan penolakan permohonan kredit kepada lembaga perbankan.

Bagi Anda yang ingin membuat Surat Izin Mendirikan bangunan, tetapi belum terlalu mengerti susunannya, kalian bisa melihat beberapa contohnya di bawah ini.

Berikut contoh surat izin mendirikan bangunan beserta cara mengurusnya, disadur dari Merdeka, Selasa (9/1/2024).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan (1)

Surat Izin Mendirikan Bangunan Informasi Properti

 

Kepada:

 

Yth.

Bapak Bupati Kabupaten Gunungkidul melalui

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul di Gunungkidul

Nomor:

Lampiran:

Perihal: Permohonan Izin Mendirikan Bangunan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Nama Perusahaan:

Pekerjaan:

Alamat:

 

Dengan ini saya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan:

1. Lokasi: Kampung:

Desa/Kel:

Kecamatan:

Kabupaten:

2. Tahun Pendirian Bangunan:

3. Bukti Surat Tanah:

4. Luas Tanah:

5. Nama Pemilik Tanah:

6. Bangunan digunakan untuk:

7. Surat Izin Mendirikan Bangunan Lama yang telah ada

..............................................................

8. Kontruksi Bangunan:

a. Pondasi:

b. Dinding:

c. Rangka Atap:

d. Atap:

e. Kusen:

f. Lantai:

 

Demikian permohonan ini untuk dijadikan bahan proses izin Mendirikan Bangunan.

 

Gunungkidul,

 

Pemohon,

 

Materai Rp6.000

 

(                      )

3 dari 4 halaman

Contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan (2)

Surat Izin Mendirikan Bangunan Sederhana

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

No. Identitas:

Alamat lengkap:

 

Dengan ini menerangkan bahwa saya adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan dengan keterangan sebagai berikut:

Luas tanah:

Bukti kepemilikan tanah:

IMB:

Lokasi:

 

Maka dengan ini saya menyatakan tidak keberatan atas digunakan tanah dan bangunan tersebut di atas oleh:

Nama :

No. Identitas:

Alamat lengkap:

 

Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, menyangkut status tanah ini adalah menjadi tanggung jawab kami.

 

Gunungkidul,

Yang Menerima Pernyataan                                       Yang Membuat Pernyataan

 

 

(...................................)                                       (....................................)

4 dari 4 halaman

Cara Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

Cara Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

Cara mengurus IMB cukup praktis dan mudah dilakukan. IMB merupakan suatu perizinan yang diberikan oleh kepala daerah setiap wilayah kepada pemilik resmi bangunan agar bisa mendirikan bangunan baru, memperluas, mengurangi, ataupun merawat bangunan yang sesuai persyaratan tertentu.

Ada beberapa langkah mengurus yang perlu dilakukan, yaitu:

1. Mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat.

2. Bila bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 m2, dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.

3. Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.

4. Lakukan pembayaran biaya pengukuran.

5. Setelah itu, tunggu sekitar seminggu, untuk melakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas.

6. Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB. Sementara itu, biaya mengurus IMB memperhatikan beberapa poin penting, yaitu luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi, dan indeks lokasi serta tarif dasar.

 

Syarat Izin Mendirikan Bangunan

Berikut daftar dokumen syarat IMB lengkap untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal:

• Gambar denah, tampak (minimal dua gambar), potongan (minimal dua gambar), rencana fondasi, rencana atap, rencana sanitasi, dan site plan sebagai syarat IMB.

• Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

• Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/ HGB (Hak Guna Bangunan).

• Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berimpit dengan batas persil.

• Surat kerelaan tanah bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

• Ada izin prinsip dan pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota untuk syarat IMB terakhir.

• Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial.

 

Syarat IMB Bangunan Umum

Syarat IMB yang harus dipenuhi dibedakan menjadi dua, yaitu bangunan umum bertingkat 8-9 lantai atau lebih dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan. Jenis bangunan ini memiliki beberapa syarat IMB dan alur yang berbeda dalam prosesnya.

Berikut daftar yang perlu disiapkan untuk mengurus IMB dengan bangunan umum bertingkat sampai dengan delapan lantai:

• Formulir permohonan syarat IMB.

• Surat Kuasa (jika dikuasakan).

• Bukti pembayaran PBB.

• Izin Mendirikan Bangunan lama dan lampirannya (untuk permohonan mengubah/menambah bangunan)

• Bukti kepemilikan tanah

• Ketetapan Rencana Kota (KRK)/ RTLB

• SIPPT (untuk luas tanah 5.000 m2)

• IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi, dan instalasi (legalisasi asli)

• Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai). 

 

 

Disadur dari: Merdeka.com

Yuk, baca artikel contoh lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer