Sukses


Pengertian APBN, Tujuan, Fungsi, Prinsip, dan Mekanisme Penyusunannya

Bola.com, Jakarta - APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Lantas, apa itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara?

APBN adalah suatu daftar yang memuat perincian pendapatan dan pengeluaran pemerintah pusat dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari–31 Desember) pada tahun tertentu, yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain pendapatan dan belanja negara, komponen utama lain yang dimiliki APBN ialah pembiayaan negara.

Perlu diketahui juga, sebelum menyusun APBN, terlebih dahulu disusun perencanaan mengenai pengeluaran dan pemasukan uang negara, yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

RAPBN disusun pemerintah untuk satu tahun yang akan datang, kemudian diajukan ke DPR untuk dibahas. Apabila RAPBN disahkan maka APBN mulai diberlakukan.

Itulah sedikit penjelasan tentang pengertian APBN. Untuk lebih jelasnya, ketahui tujuan, fungsi, prinsip hingga mekanisme penyusunannya.

Berikut tujuan APBN, fungsi, prinsip, dan mekanisme penysunannya, dilansir dari emodul.kemdikbud.go.id, Rabu (10/1/2024).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 6 halaman

Tujuan APBN

APBN disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Memiliki tujuan:

a. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas;

b. Meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah;

c. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal;

d. Memungkinan pemerintah memenuhi prioritas belanja;

e. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.

3 dari 6 halaman

Fungsi APBN

Sebelum membahas tujuan APBN, penting diketahui juga fungsinya. Berikut ini fungsi APBN:

Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah satu di antara fungsi yang digunakan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Fungsi distribusi berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antarwilayah dan daerah.

Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilitasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi dan deflasi negara yang tinggi.

Fungsi Otoritas

Fungsi otoritas mengandung artian bahwa anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.

Fungsi Perencanaan

Anggaran negara merupakan sebuah pedoman negara untuk merencanakan kegiatannya. Perencanaan berguna untuk mengatur dan merencanakan dana yang akan digunakan ke depannya.

Fungsi Pengawasan

Fungsi yang terakhir adalah fungsi pengawasan. Fungsi ini dijadikan sebagai pedoman negara untuk menilai kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah sesuai rencana awal.

4 dari 6 halaman

Prinsip

a. Berdasarkan Aspek Pendapatan Negara

  • Intensifikasi (usaha peningkatan) penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetorannya.
  • Intensifikasi (usaha peningkatan) penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

 

b. Berdasarkan Aspek Pengeluaran

  • Hemat, efisien dan sesuai kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan dan potensial nasional.
5 dari 6 halaman

Mekanisme Penyusunan APBN

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945.

Proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) disusun dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah;

1) Tahap Perancangan

Pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dengan penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, serta penyusunan budget exercise. Asumsi dasar APBN meliputi:

  • Pertumbuhan ekonomi negara
  • Inflasi
  • Nilai tukar mata uang (Rupiah)
  • Suku Bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga bulan terakhir
  • Harga minyak nasional
  • Lifting

2) Tahap rapat antarkomisi dengan mitra kerjanya untuk membahas rancangan tersebut (departemen/lembaga teknis)

3) Tahap finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah

b. Tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan DPR

- Dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan.

- Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan baik antara Menteri Keuangan dan panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau antarkomisi dan departemen terkait.

- Hasil dari pembahasan berupa UU APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program, dan proyek/kegiatan.

- Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan, departemen/ lembaga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada Departemen Keuangan dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses ini harus diselesaikan dari Oktober hingga Desember.

- Menteri Keuangan dan panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau antarkomisi dan departemen terkait akan menetapkan penerimaan atau penolakan RAPBN tersebut.

6 dari 6 halaman

Mekanisme Penyusunan APBN

c. Tahap pelaksanaan APBN;

- Jika RAPBN diterima maka akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Namun, jika RAPBN ditolak maka pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.

- Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di masing-masing kementerian dan lembaga mengajukan Surat permintaan Pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).

d. Tahap pengawasan pelaksanaan APBN

Tahap pengawasan dilakukan oleh pengawas fungsional baik berasal dari eksternal (luar pemerintah) maupun Internal (dalam pemerintah), instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan

e. Tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Sebelum berakhirnya tahun anggaran, biasanya di bulan November, pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang selambat-lambatnya dilakukan 15 bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran terkait. Laporan ini harus disusun atas realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Apabila hasil pemeriksaaan perhitungan dan pertanggung jawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) Tahun anggaran bersangkutan.

 

Sumber: Kemdikbud

Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer