Bola.com, Jakarta - Wudu merupakan cara yang bisa dilakukan umat muslim untuk menyucikan diri dari hadas kecil agar bisa melaksanakan ibadah dengan sah.
Memang, tak semua ibadah mensyaratkan suci hadas untuk melaksanakannya. Hanya, menjaga kesucian lebih dianjurkan.
Baca Juga
Advertisement
Sebelum beribadah, seorang muslim dianjurkan untuk suci dari hadas besar dan kecil. Hadas kecil disucikan dengan cara berwudu. Sementara, hadas besar disucikan dengan mandi wajib atau mandi junub dan disebut pula dengan mandi besar.
Khusus hadas kecil, ada beberapa ibadah yang mewajibkan seorang muslim dalam kadaan suci. Di antaranya, salat, tawaf, dan mengangkat atau membawa Al-Qur'an.
Dalam praktiknya, wudu seseorang bisa menjadi batal ketika terjadi salah satu dari empat hal yang dapat membatalkan wudu. Apa saja itu?
Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan wudu, dilansir dari kemenag.go.id, Jumat (26/1/2024).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Hal yang Dapat Membatalkan Wudu
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) Halaman 25-27 menjelaskan, ada empat hal yang dapat membatalkan wudu:
1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur
Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya, itu semua bisa membatalkan wudu.
Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudu, tetapi yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
".... salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air."
Advertisement
Hal yang Dapat Membatalkan Wudu
2. Hilang Akal
Orang yang hilang akal atau kesadarannya entah itu karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudunya menjadi batal. Rasulullah saw. bersabda:
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Barang siapa yang tidur maka berwudulah." (HR. Abu Dawud)
Namun demikian, ada tidur yang tidak membatalkan wudu, yaitu posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.
Hal yang Dapat Membatalkan Wudu
3. Bersentuhan Kulit
Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudu. Allah berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
"... atau kalian menyentuh perempuan."
Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya. Selain itu, wudu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.
Demikian pula tidak batal wudunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya. Lalu bagaimana dengan wudu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?
Wudu tersebut menjadi batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram. Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.
Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Lantaran keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram maka saat bersentuhan kulit tentu wudunya menjadi batal.
Advertisement
Hal yang Dapat Membatalkan Wudu
4. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudu. Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Barang siapa yang memegang kelaminnya maka berwudulah." (HR. Ahmad)
Wudu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan.
Adapun wudu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.
Selain itu, wudu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya.
Sumber: Kemenag
Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.