Bola.com, Jakarta - KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Penjelasan mengenai KPPS terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9). Sementara tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).
Baca Juga
Advertisement
Anggota KPPS ada tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dan enam anggota. Sementara anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh bisa merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Apa saja tugas ketua dan masing-masing anggota KPPS Pemilu 2024 perlu diketahui agar kita lebih mengenal tentang peranan mereka dalam jalannya Pemilu.
Berikut tugas KPPS Pemilu 2024 dan besaran gajinya, dilansir dari bungapasangsalido.pesisirselatankab.go.id, Selasa (30/1/2024).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024
Ada tiga fokus tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni sebagai berikut:
1. Persiapan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara
- Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
- Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
- Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.
- Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
- Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
- Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.
2. Rapat pemungutan suara di TPS
- Memimpin kegiatan KPPS.
- Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.
- Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
- Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.
- Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua (dua) orang anggota KPPS.
- Menandatangani tiap lembar surat suara.Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).
- Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
3. Rapat penghitungan suara di TPS
- Memimpin pelaksanaan perhitungan suara.
- Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit dua orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.
- Memberikan satu rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
Advertisement
Tugas anggota KPPS Pemilu 2024
Tujuh anggota KPPS Pemilu memiliki tugas yang berbeda-beda. Berikut masing-masing tugasnya:
Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak satu kali.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
Tugas anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
Tugas anggota KPPS 3
Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Tugas anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
Tugas anggota KPPS Pemilu 2024
Tugas anggota KPPS 5
Anggota KPPS 5 memiliki dua tugas utama yaitu:
- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
- Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
Tugas anggota KPPS 6
Anggota KPPS 6 mempunyai tiga tugas, yaitu:
- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke kotak suara sesuai jenisnya.
- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke kotak suara.
- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
Tugas anggota KPPS 7
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan satu di antara jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
- Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Advertisement
Gaji KPPS
Nominal besaran honor Ketua KPPS tahun 2024 mencapai Rp1.200.000. Angka ini naik hingga 118 persen jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yakni Rp550.000.
Sedangkan untuk anggota KPPS 2024 akan dibayarkan honor sebesar Rp1.100.000. Nilai honor ini naik sebanyak Rp650.000 dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yakni Rp500.000.
KPU menyebut, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Keputusan mengenai gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Sumber: bungapasangsalido.pesisirselatankab.go.id
Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.