Bola.com, Jakarta - Universal Declaration of Human Right (UDHR) adalah sebuah dokumen yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948.
Dokumen tersebut bertujuan untuk menggarisbawahi hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu, tanpa memandang ras, agama, atau latar belakang sosial. UDHR juga menjadi landasan penting dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia di seluruh dunia.
Baca Juga
Advertisement
Sebagai hasil dari tragedi Perang Dunia II, banyak negara setuju bahwa perlindungan hak asasi manusia perlu mendapat perhatian serius.
Maka itu, Universal Declaration of Human Right disusun untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya melindungi hak-hak dasar setiap individu.
Dokumen ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mempromosikan perdamaian, keadilan, dan penghargaan terhadap martabat manusia.
Melalui Universal Declaration of Human Right, hak-hak dasar seperti hak atas kebebasan, hak atas pendidikan, serta hak untuk hidup dan beribadah secara bebas ditegaskan.
Deklarasi ini juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap individu dari diskriminasi dan penindasan.
Berikut macam-macam hak asasi manusia berdasarkan Universal Declaration of Human Right, Selasa (13/2/2024).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Macam-Macam Hak Asasi Manusia menurut Universal Declarations of Human Right
Hak atas Kehidupan, Kebebasan, dan Keamanan Pribadi
Pasal 3: "Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan diri sendiri."
Hak atas Perlakuan yang Adil oleh Hukum
Pasal 7: "Semua orang sama di depan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan yang sama oleh hukum tanpa adanya diskriminasi."
Hak atas Perlindungan dari Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam
Pasal 5: "Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabatnya."
Hak atas Pengakuan sebagai Manusia di Mata Hukum
Pasal 6: "Setiap orang memiliki pengakuan sebagai manusia di mana saja ia berada."
Hak atas Kebebasan Berpikir, Suara, dan Agama
Pasal 18: "Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama."
Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Mengungkapkan Pendapat
Pasal 19: "Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat."
Advertisement
Macam-Macam Hak Asasi Manusia menurut Universal Declarations of Human Right
Hak atas Kebebasan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 20: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai."
Hak atas Pendidikan
Pasal 26: "Setiap orang berhak atas pendidikan."
Hak atas Pekerjaan dan Upah yang Adil
Pasal 23: "Setiap orang berhak atas pekerjaan dan upah yang adil dan bermanfaat."
Hak atas Standar Hidup yang Layak
Pasal 25: "Setiap orang berhak atas standar hidup yang memadai bagi kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya."
Hak atas Kebebasan Berpindah dan Memilih Tempat Tinggal
Pasal 13: "Setiap orang berhak atas kebebasan berpindah dan memilih tempat tinggal di dalam batas-batas setiap negara."
Hak atas Kewarganegaraan dan Tidak Dapat Dipulangkan secara Paksa
Pasal 15: "Setiap orang berhak atas kewarganegaraan dan tidak ada seorang pun yang boleh dipulangkan atau tidak dapat diberikan kewarganegaraannya dengan sembarangan."
Â
Yuk baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.