Sukses


Pengertian Gratifikasi beserta Contohnya

Bola.com, Jakarta - Gratifikasi merujuk pada pemberian atau penerimaan hadiah, uang, atau manfaat lainnya dengan tujuan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan seseorang, terutama dalam konteks pelayanan publik atau bisnis.

Gratifikasi dapat bersifat finansial atau non-finansial, dan tujuannya biasanya untuk memperoleh keuntungan atau pengaruh yang tidak semestinya.

Dalam konteks hukum atau etika, gratifikasi sering dianggap sebagai perilaku yang tidak etis dan dapat melibatkan suap, korupsi, atau tindakan lain yang merugikan integritas sistem atau individu yang menerima atau memberikan gratifikasi.

Beberapa contoh gratifikasi melibatkan pemberian hadiah kepada pejabat pemerintah atau pegawai bisnis dengan harapan mendapatkan perlakuan khusus, mendapatkan kontrak atau proyek, atau menghindari tindakan hukum atau peraturan tertentu.

Praktik ini juga dapat merugikan transparansi, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau individu yang terlibat.

Penting untuk diingat bahwa gratifikasi dapat memiliki dampak negatif yang signifikan pada tata kelola, etika, dan integritas suatu organisasi atau sistem.

Maka itu, banyak negara dan perusahaan menerapkan kebijakan dan undang-undang yang melarang atau mengatur pemberian dan penerimaan gratifikasi untuk mencegah praktek-praktek yang merugikan ini.

Berikut hukuman dan contoh gratifikasi yang umum ditemui, Kamis (7/3/2024).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Hukuman bagi Penerima Gratifikasi

Hukuman bagi penerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12 UU No. 20/2001. Penerima gratifikasi bisa didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Hal ini berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Hukuman ini juga berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Gratifikasi termasuk satu di antara jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam pasa 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001.

Namun, penerima gratifikasi akan terbebas dari ancaman pidana jika ia melaporkan gratifikasi pada KPK paling lambat 30 hari kerja.

3 dari 3 halaman

Contoh Gratifikasi

– Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.

– Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya.

– Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.

– Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.

– Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.

– Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.

– Pemberian hadiah atau suvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.

– Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.

– Pemberian hadiah kepada dosen dari mahasiswa setelah melaksanakan sidang skripsi.

 

Yuk, baca artikel contoh lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer