Sukses


Apa Itu Amicus Curiae? Pahami Juga Manfaat dan Jenisnya

Bola.com, Jakarta - Amicus curiae merupakan istilah hukum dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti "teman dari pengadilan".

Dalam konteks hukum, istilah ini merujuk pada suatu pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara yang sedang berjalan di pengadilan, tetapi memiliki kepentingan yang terkait dengan perkara tersebut.

Amicus curiae biasanya adalah pihak yang memiliki keahlian atau pengetahuan khusus tentang masalah hukum yang terlibat dalam perkara dan ingin memberikan pendapat atau saran kepada pengadilan untuk membantu dalam memutuskan perkara tersebut.

Sejarah amicus curiae dapat ditelusuri kembali ke abad ke-15 di Inggris, dalam kasus yang melibatkan pertikaian gereja.

Sejak saat itu, penggunaan amicus curiae dalam sistem hukum telah berkembang di banyak negara, termasuk Amerika Serikat. Di Amerika Serikat, amicus curiae juga dikenal dengan sebutan "friend of the court".

Penggunaan amicus curiae dalam sistem hukum memainkan peran penting dalam menyediakan sudut pandang yang berbeda, dan dalam memberikan informasi yang relevan kepada pengadilan.

Pihak amicus curiae dapat mengajukan pendapat atau argumen yang dapat memengaruhi hasil keputusan dalam perkara tersebut.

Keberadaan amicus curiae juga dapat membantu pengadilan dalam memahami implikasi lebih luas suatu keputusan terhadap masyarakat atau sektor tertentu.

Namun, perlu dicatat, kendati amicus curiae memiliki peran penting, pengadilan tidak wajib mengikuti saran atau pendapat yang diajukan oleh pihak tersebut. Pengadilan tetap memiliki otoritas untuk membuat keputusan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang ada dalam perkara.

Agar lebih paham lagi, berikut manfaat dan jenis-jenis amicus curiae, Kamis (18/4/2024).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Manfaat Partisipasi Amicus Curiae

1. Meningkatkan Kepastian Hukum

Partisipasi amicus curiae, yang berarti "teman pengadilan," merujuk pada partisipasi pihak ketiga dalam proses hukum untuk memberikan pandangan atau argumen tambahan yang berpotensi meningkatkan pemahaman hakim tentang isu hukum yang tidak dapat atau tidak sepenuhnya diwakili oleh pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Dengan demikian, partisipasi ini dapat membantu hakim dalam membuat keputusan yang lebih tepat dan memperbaiki kepastian hukum secara keseluruhan.

2. Memberikan Perspektif Tambahan

Partisipasi amicus curiae juga dapat memberikan perspektif tambahan pada kasus yang sedang dipertimbangkan.

Pihak yang berpartisipasi dapat menyediakan informasi, penelitian, atau pandangan yang mendukung satu di antara pihak untuk membantu hakim dalam memutuskan kasus dengan lebih objektif.

Dalam beberapa kasus, amicus curiae dapat memberikan informasi teknis atau ahli untuk mengklarifikasi isu-isu teknis yang sulit dipahami oleh hakim.

3. Mendorong Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia

Partisipasi amicus curiae dapat memainkan peran penting dalam mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam kasus-kasus yang melibatkan isu-isu hak asasi manusia, partisipasi amicus curiae dapat memberikan penekanan pada implikasi dan konsekuensi hak asasi manusia yang mungkin terlupakan atau kurang diperhatikan oleh pihak yang terlibat.

4. Mewakili Masalah Kepentingan Masyarakat

Partisipasi amicus curiae dapat mewakili kepentingan masyarakat yang lebih luas daripada yang diwakili oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Dengan demikian, pihak ketiga ini dapat membantu memastikan bahwa masalah yang penting bagi masyarakat juga diangkat dalam proses peradilan.

5. Membantu Meningkatkan Kepercayaan Publik

Dengan memberikan pandangan tambahan dan mewakili berbagai kepentingan masyarakat, partisipasi amicus curiae dapat membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Ini memberikan kesempatan bagi semua pihak yang terlibat untuk diberi kesempatan untuk memberikan masukan mereka dan memastikan bahwa perspektif yang beragam diakomodasi dalam pengambilan keputusan hukum.

3 dari 3 halaman

Jenis-Jenis Amicus Curiae

1. Amicus curiae pemerintah

Merupakan amicus curiae yang mewakili pemerintah. Mereka datang dengan pendapat pemerintah yang memengaruhi kasus tersebut.

Pemerintah sering kali mengajukan pendapat mereka untuk membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang sesuai dengan kebijakan publik.

2. Amicus curiae nonprofit

Amicus curiae ini mewakili organisasi nirlaba atau lembaga swadaya masyarakat. Mereka memperjuangkan kepentingan umum dan memberikan perspektif yang tidak didukung oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus.

3. Amicus curiae individu

Jenis amicus curiae ini merupakan individu yang memiliki pengetahuan atau kepentingan unik dalam kasus tersebut. Mereka dapat memberikan penjelasan tentang aspek teknis atau akademik dari masalah yang sedang dibahas.

4. Amicus curiae ahli

Mereka adalah ahli dalam bidang hukum atau disiplin ilmu terkait yang relevan dengan kasus hukum yang dipertimbangkan. Pendapat mereka membantu pengadilan memahami implikasi dan dampak potensial dari keputusan mereka.

 

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer