Sukses


9 Dalil tentang Haji yang Perlu Diketahui

Bola.com, Jakarta - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. Seorang muslim yang sudah mampu secara fisik, ilmu, dan finansial hendaknya bisa segera melaksanakan ibadah haji minimal sekali dalam seumur hidup.

Adapun kewajiban menunaikan ibadah haji untuk menyempurnakan rukun Islam sebagai seorang muslim yang taat.

Haji ialah sengaja mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah tawaf, sai, wukuf di Arafah, dan ibadah lainnya pada waktu maupun tempat yang ditentukan.

Di samping itu, ada beberapa ayat Al-Qur'an menjelaskan tentang anjuran ibadah haji.

Demikian juga dengan hadis Rasulullah saw. yang banyak menerangkan tentang tata cara pelaksanaan dan keutamaan ibadah haji.

Berikut sembilan dalil tentang haji yang perlu diketahui umat muslim, Selasa (7/5/2024).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Dalil tentang Haji

Dalil tentang Haji (1)

"Nabi saw. bersabda: Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan." (HR. Muttafaq)

Dalil tentang Haji (2)

"Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabrur kecuali surga." (HR Malik, Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Asbihani)

Dalil tentang Haji (3)

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌۗ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِࣖ ۝١٩٦

"Wa atimmul-ḫajja wal-‘umrata lillâh, fa in uḫshirtum fa mastaisara minal-hady, wa lâ taḫliqû ru'ûsakum ḫattâ yablughal-hadyu maḫillah, fa mang kâna mingkum marîdlan au bihî adzam mir ra'sihî fa fidyatum min shiyâmin au shadaqatin au nusuk, fa idzâ amintum, fa man tamatta‘a bil-‘umrati ilal-ḫajji fa mastaisara minal-hady, fa mal lam yajid fa shiyâmu tsalâtsati ayyâmin fil-ḫajji wa sab‘atin idzâ raja‘tum, tilka ‘asyaratung kâmilah, dzâlika limal lam yakun ahluhû ḫâdliril-masjidil-ḫarâm, wattaqullâha wa‘lamû annallâha syadîdul-‘iqâb."

Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Namun, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Namun, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya." (QS. Al-Baqarah: 196)

3 dari 4 halaman

Dalil tentang Haji

Dalil tentang Haji (4)

وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍۙ ۝٢٧

"Wa adzdzin fin-nâsi bil-ḫajji ya'tûka rijâlaw wa ‘alâ kulli dlâmiriy ya'tîna ming kulli fajjin ‘amîq."

Artinya: "(Wahai Ibrahim, serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh." (QS. Al-Hajj: 27)

Dalil tentang Haji (5)

"Jemaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Jika mereka berdoa, Allah memenuhi permintaan mereka dan jika mereka meminta ampun kepada-Nya, niscaya Allah mengampuni mereka." (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban)

Dalil tentang Haji (6)

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّااسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْننَ

"Fîhi âyâtum bayyinâtum maqâmu ibrâhîm, wa man dakhalahû kâna âminâ, wa lillâhi ‘alan-nâsi ḫijjul-baiti manistathâ‘a ilaihi sabîlâ, wa mang kafara fa innallâha ghaniyyun ‘anil-‘âlamîn."

Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah) maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam." (QS. Ali Imran: 97)

4 dari 4 halaman

Dalil tentang Haji

Dalil tentang Haji (7)

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ ۝٣٢

"Dzâlika wa may yu‘adhdhim sya‘â'irallâhi fa innahâ min taqwal-qulûb."

Artinya: "Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32)

Dalil tentang Haji (8)

"Hendaklah kalian bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak pernah tahu halangan yang akan merintanginya." (HR. Ahmad)

Dalil tentang Haji (9)

"Siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak berhaji, hendaklah ia mati dalam keadaan menjadi orang Yahudi, atau Nasrani." (HR. Tirmidzi)

 

Dapatkan artikel Islami berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer