Sukses


Contoh-Contoh Hukum Objektif beserta Penjelasannya

Bola.com, Jakarta - Hukum adalah aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Aturan ini bersifat memaksa dan mengikat, hal ini beratto semua orang tanpa terkecuali wajib mematuhinya.

Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas. Untuk itu, perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian hukum.

Di sisi lain, penggolongan hukum dibagi menjadi beberapa jenis. Satu di antara jenisnya ialah hukum objektif. Apa itu hukum objektif?

Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.

Memahami hukum objektif berarti menyelami norma-norma yang mengatur berbagai aspek kehidupan, dari hak dan kewajiban individu, hubungan antarindividu dan kelompok, hingga penyelenggaraan negara.

Artikel ini menghadirkan contoh hukum objektif yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Melalui contoh-contoh konkret ini, diharapkan para pembaca dapat memahami esensi dan peran penting hukum objektif dalam membangun masyarakat.

Berikut contoh hukum objektif yang perlu diketahui, Senin (13/5/2024).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Contoh Hukum Objektif

1. Hukum Pidana

Hukum pidana mengatur tentang perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana beserta sanksi pidananya. Contohnya:

  • Pasal 338 KUHP: Melanggar hak milik dengan cara mengambil, mencuri, atau menggelapkan barang milik orang lain.
  • Pasal 351 KUHP: Melakukan penganiayaan terhadap orang lain.
  • Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Memiliki, menyimpan, mengedarkan narkotika golongan I.

2. Hukum Perdata

Hukum perdata mengatur tentang hak dan kewajiban antarindividu dalam berbagai aspek kehidupan, seperti:

  • Pasal 1103 BW: Perjanjian yang sah harus memenuhi syarat-syarat: sepakat para pihak, cakap untuk membuat perjanjian, adanya objek yang diperjanjikan, dan adanya causa (sebab).
  • Pasal 1330 BW: Wanprestasi adalah kelalaian dalam memenuhi suatu perikatan. Perikatan dapat batal demi hukum karena wanprestasi.
  • Pasal 824 BW: Setiap orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian kepada orang lain, berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut.
3 dari 4 halaman

Contoh Hukum Objektif

3. Hukum Tata Negara

Hukum tata negara mengatur tentang organisasi negara, pembagian kekuasaan, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Contohnya:

  • Pasal 1 ayat 1 UUD 1945: Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum.
  • Pasal 27 ayat 2 UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaannya.
  • Pasal 28A UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

4. Hukum Internasional

Hukum internasional mengatur tentang hubungan antarnegara. Contohnya:

  • Pasal 2 Piagam PBB: Semua anggota harus menghormati kedaulatan dan kemerdekaan politik satu sama lain, serta tidak mencampuri urusan dalam negeri satu sama lain.
  • Pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian: Perjanjian yang dibuat dengan cara yang bertentangan dengan norma-norma imperatif hukum internasional umum batal demi hukum.
  • Pasal 33 Piagam PBB: Penyelesaian sengketa secara damai harus selalu menjadi usaha utama bagi penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota.
4 dari 4 halaman

Contoh Hukum Objektif

5. Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara mengatur tentang penyelenggaraan administrasi negara oleh pemerintah. Contohnya:

  • Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara: Administrasi negara adalah penyelenggaraan tugas dan fungsi aparatur negara untuk mencapai tujuan negara.
  • Pasal 11 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara: Penyelenggaraan administrasi negara berasaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu: asas legalitas, asas proporsionalitas, asas transparansi, asas akuntabilitas, asas efisiensi, asas efektivitas, dan asas pelayanan prima.
  • Pasal 41 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara: Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang penyelenggaraan administrasi negara.

 

Baca artikel seputar contoh lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer