Bola.com, Jakarta - Calon panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada merupakan sosok yang memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya. Untuk memilih yang terbaik, seleksi wawancara calon panitia pemungutan suara menjadi langkah penting yang harus dilakukan.
Melalui proses seleksi ini, pihak yang berwenang dapat mengidentifikasi kemampuan dan kualifikasi calon panitia pemungutan suara dengan lebih baik.
Baca Juga
Advertisement
Seleksi wawancara memungkinkan pihak yang berwenang untuk lebih memahami calon panitia pemungutan suara secara personal. Dalam wawancara ini, mereka dapat mengetahui latar belakang, motivasi, dan komitmen calon panitia pemungutan suara dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya wawasan ini, pihak yang berwenang dapat menjaga agar calon panitia pemungutan suara memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi.
Buat Anda yang yang sedang bersiap mengikuti proses seleksinya, bekali diri terlebih dulu dengan mempelajari kemungkinan pertanyaan dalam wawancaranya.
Berikut contoh-contoh soal wawancara PPS Pilkada, dilengkapi jawabannya, dilansir dari laman putatgede.kendalkab.go.id, Rabu (21/5/2024).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Contoh Soal Wawancara PPS Pilkada 2024
1. Ceritakan tentang diri Anda secara singkat?
Jawaban: (Jelaskan tentang latar belakang minat dan pengalaman Anda)
2. Apa motivasi Anda menjadi Anggota PPS Pilkada 2024?
Jawaban: Motivasi saya yakni untuk ikut serta sebagai pelaksana dan ikut membantu menyukseskan pemilihan umum di desa masing-masing. Selain itu, membantu menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luberjurdil).
3. Apa yang Anda lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pilkada 2024?
Jawaban: Akan melaksanakan pemungutan suara dan memastikan pemilihan umum akan berlangsung sesuai prinsip, yakni luberjurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
4. Apakah yang dimaksud dengan Kolektif Kolegial?
Jawaban: Istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan.
5. Berapa jumlah DPT di desa tempat tinggal Anda? Sebutkan secara terperinci?
Jawaban: Jawab sesuaikan dengan kondisi desa domisili Anda.
Advertisement
Contoh Soal Wawancara PPS Pilkada 2024
6. Bagaimana sikap Anda ketika dihadapkan pada dua pilihan yang sama penting antara tugas PPS dan tugas domestik lain?
Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas PPS karena sadar akan kewajiban dalam melaksanakan tugas untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024.
7. Apa yang Anda lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pilkada 2024?
Jawaban: Saya akan bertanggung jawab dalam melaksanakan pemungutan suara. Lalu memastikan pemilihan umum yang berlangsung sesuai prinsip luberjurdil yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
8. Kontribusi apa yang bisa Anda berikan untuk posisi ini?
Jawaban: Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas, dan berkomitmen untuk menjamin pemilihan umum akan berlangsung dengan luberjurdil yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
9. Apa saja tugas dan wewenang dari Anggota PPS, sebutkan di antaranya?
Jawaban: Satu di antara wewenang anggota PPS adalah menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
Sementara tugas dari PPS yakni melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS dan menyampaikannya ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK terkait.
10. Apa yang Anda ketahui tentang posisi PPS?
Jawaban: PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kab/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2 maka kedudukan PPS berada di kel/desa atau nama lain.
Contoh Soal Wawancara PPS Pilkada 2024
11. Kapan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai?
Jawaban: Dalam pasal 167 undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu tahapan penyelenggaraan pemilu akan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara
12. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?
Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU No 7 Tahun 2017, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap, dan ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU.
13. Jumlah Pemilu untuk setiap TPS?
Jawaban: Berdasarkan Pasal 350 UU No 7 th 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.
14. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?
Jawaban: Paling lama 15 hari, sejak berakhirnya masukan, tanggapan dan masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu di tingkat daerah dan provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi, dan masukan dari peserta pemilu atau Bawaslu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU.
Advertisement
Contoh Soal Wawancara PPS Pilkada 2024
15. Berapa jumlah tahapan Pemilu menurut undang-undang No7 Tahun 2017 tentang pemilu?
Jawaban: Ada 11 tahapan
16. Berapa lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPS HP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu?
Jawaban: Tujuh hari
17. Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?
Jawaban: Mencoret pemilih yang tak memenuhi syarat sebagai pemilih, menambah pemilih baru, dan memperbaiki atau melengkapi elemen daftar pemilih.
18. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?
Jawaban: Ya mengumumkan sesuai Pasal 391 UU No 7 Tahun 2017. Pasal itu berisi TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Caranya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum
19. Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh BPS?
Jawaban: PPS berbasis domisili di wilayah RT.
Â
Sumber: putatgede.kendalkab.go.id
Yuk, baca artikel contoh soal lainnya dengan mengikuti tautan ini.